Zulnas.com, Batubara — Satres Narkoba Polres Batubara melalui Unit I dipimpin Kanit IPDA Bimo R Setiadi berhasil meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu. Senin (17/10/2022).
Kedua pria tersebut masing masing berinisial MAJ (26) warga Dusun I Desa Air Hitam dan D (22) seorang tukang bangunan warga Dusun I Desa Empat Negeri keduanya di Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara diringkus ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat brutto 1,36 gram yang dikemas dalam 6 plastik klip transparan.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan membenarkan peringkusan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Dikatakan Tarigan, keduanya diringkus di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara Jumat minggu lalu.
Diungkapkan Tarigan, diringkusnya kedua terduga pengedar berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batubara dipimpin Kanit I IPDA Bimo R Setiadi melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penggrebekan di lokasi dimaksud.
Dari penggerebekan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial MAJ dan D di lokasi sesuai informasi.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,68 gram, 5 buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,88 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone.
Keduanya mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut untuk diperjualbelikan.
Atas temuan tersebut, kedua tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara berikut barang bukti guna pengusutan lebih lanjut.
“Hingga saat ini kita masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu kepada kedua tersangka”, tutup Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan. ***Ebson