Gegara Kasus Pencurian. Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Seorang pria remaja pengangguran HL (19) warga Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara, Rabu (30/8/23) malam.

Tersangka HL diringkus atas dugaan melakukan pembongkaran rumah dan menggondol barang-barang milik korbannya Winda Sari (30) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Bandeng Dusun 9 Desa Sukajaya Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara.

Kapolsek Labuhanruku AKP Riswanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan hal itu,  Kamis (31/8/23).

Dikatakan Abdi, korban Winda Sari menyadari telah menjadi korban pencurian
saat bangun tidur, Sabtu (26/8/23) pagi.

Baca Juga :  Bongkar Toko Sembako Tetangga, Pria Ini Pengangguran Ditangkap Polisi

Ketika itu korban berniat mengambil HP yang diletakkan diatas tempat tidurnya. Ternyata 2 unit HP android miliknya sudah tidak ada lagi.

Korban kemudian melihat isi rumahnya. Korban terkejut karena 1 unit TV ukuran 32 Inci, 1 buah tabung Gas 3 Kg dan uang sebanyak Rp. 350.000 miliknya sudah tidak ada lagi.

Meski sudah dicari hingga disekitar rumah namun barang-barang tersebut tidak di temukan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhanruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, ujar Iptu Abdi.

Setelah korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Baca Juga :  Mengaku Saudara Tiri, 2 Pencuri Kereta di Batubara Berhasil Dibekuk Polisi

Berbekal informasi yang dikumpulkan diketahui keberadaan tersangka pelaku sedang dirumahnya di Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram.

Dengan sigap petugas langsung meluncur kerumah tersangka dan menemukannya tengah berada dirumahnya, Rabu (30/8/23) sekira pukul 21.00 Wib.

Tanpa kesulitan tersangka berhasil ditangkap. Petugas menemukan barang bukti 1 unit TV dan 2 buah tabung gas.

“Tersangka yang dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 (e) dan 5 (e) KUHPidana sudah diamankan di Polsek Labuhanruku guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut”, kata Iptu Abdi Tansar.

Berita Terkait

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel
Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:22 WIB

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

Selasa, 2 Sep 2025 - 09:02 WIB