Zulnas.com, Batubara – Unit Reskrim Polres Batubara menangkap seorang pria berprofesi nelayan inisial M alias Md (35) warga Dusun Vll Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Tersangka M alias Md yang sempat buron selama satu tahun ditangkap dari tempat mangkalnya atas dugaan melakukan pencurian di toko perabot Sahabat Baru di Dusun Vl Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Penangkapan tersangka pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhanruku Polres Batubara AKP Riswanto melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Jumat (17/8/23).
Abdi menjelaskan, pencurian toko perabot baru diketahui korban Nasri Damanik (67) warga Dusun Petai Desa Dahari Selebar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu korban melintas mengendarai beca bermotor di depan toko miliknya.
Korban kaget melihat pintu depan toko tersebut telah terbuka dan di rusak.
Selanjutnya korban masuk kedalam toko dan memeriksa barang-barang di dalam toko. Ternyata telah hilang tempat tidur, sofa, mesin jahit, kipas angin, dan gergaji.
Setelah korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Labuhanruku langsung melakukan penyelidikan.
Penyelidikan akhirnya mendapat titik terang saat masuk informasi yang mengatakan tersangka telah kembali dari pelariannya.
Dengan sigap tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku Ipda Christian DC Fernandes langsung meluncur ke Desa Mesjid Lama, Rabu 16 Agustus 2023 sekira pkl 19.30 Wib.
Tanpa kesulitan tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka M alias Md yang tengah duduk diatas sepeda motor.
“Setelah ditangkap tersangka M alias Md yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana diboyong ke Polsek Labuhanruku guna proses hukum selanjutnya”, pungkas Iptu Abdi Tansar. (Epson).