Divonis Hakim Bersalah, Yusroh Telan Pil Pahit 9 Bulan Penjara

zulnas
zulnas

Zulnas.com.Asahan – Jurnalis Media Online di Sumatera Utara Muhammad Yusroh Hasibuan terpaksa menelan pil pahit atas vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran yang menjatuhkan pidana 9 bulan kurungan penjara.

Yusroh divonis bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim Ulina Marbun menyatakan Yusroh secara sah dan meyakinkan dengan sengaja atau dalam keadaan sadar melakukan penghinaan terhadap jabatan seseorang yakni Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara Dapid SH menuntut aktifitis Yusroh dengan tuntutan 18 bulan kurungan penjara, tuntutan Jaksa lebih ringan dari putusan Hakim Pengadilan Umum Negeri kisaran memvonis Yusroh 9 bulan kurungan penjara.

Puluhan Mahasiswa Demo Kecam Putusan Pengadilan

Puluhan mahasiswa yang menamakan diri sebagai Solidaritas Peduli Yusroh, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Umum Negeri (PN) Kisaran, Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Kamis (11/4/2019). Dalam aksinya mereka menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri kisaran membebaskan Yusro dari tuntutan.

Mereka menyebutkan, Yusroh adalah satu dari sekian banyak korban atas kriminalisasi penguasa. Yusro ditangkap karena terjerat kasus UU ITE.

Dalam aksi itu, mahasiswa yang memakai ikat kepala bewarna putih, membawa sejumlah poster dan juga membentangkan spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap Yusroh bergantian menyampaikan orasinya.

Koordinator aksi, Muhammad Fadli LK menyebutkan, kasus yang menjerat Yusroh membuktikan kejamnya hukum di Indonesia, terutama dalam penerapan UU ITE yang dinilai berpihak kepada penguasa.

“Inilah kabut hitam demokrasi Indonesia, dengan dalih pencemaran nama baik, Yusroh kini menjadi korban. Apa yang menimpa Yusroh menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum, sekaligus bahwa keadilan hanyalah milik mereka yang memiliki kekuasaan,” kata Fadli.

Menurut mereka, dengan dipidananya Yusroh, menunjukkan sebagai bentuk pembungkaman dalam berdemokrasi.

“Kasus ini menunjukkan, jika tubuh demokrasi bangsa telah disuntik mati oleh mereka para elit yang punya kuasa. Untuk itu kami menuntut pembebasan hukuman terhadap Yusroh,” sebutnya.

Kasus Yusroh bermula ketika ia menuliskan kalimat ‘Copot Kapolda Sumut’ di sebuah grup Whatsapp pada 27 September 2018.

Yusroh kemudian dilaporkan dengan delik aduan pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto.

Dalam kasus itu, Yusroh disangkakan melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3).

Penangkapan terhadap Yusroh dilakukan berdasarkan surat penangkapan Nomor: Sp.kap/112/XI/2018/Ditreskrimsus dan ia ditahan, berdasarkan surat penahanan Nomor: SP.Han/75/XI/2018/Ditreskrimsus. ***Red

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *