Zulnas.com, Batubara — Seorang nelayan warga Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara yang diduga menyambil dagang Narkotika jenis Sabu pucat pasi sangkin kagetnya saat ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara.
Tersangka, diketahui berinisial AS (46). Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu na’as ditangkap polisi saat berada di jalan umum Pasar Rabok Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram dengan barang bukti lima paket Sabu seberat total 9,25 gram.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Selasa (31/5/22).
Kepada wartawan, Sastrawan menceritakan kronologis penangkapan tersangka terjadi pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib di jalan umum Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram.
Personil Satres Narkoba Polres Batubara langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti Sabu yang diakui tersangka untuk diperdagangkan.
Selain barang bukti Sabu sebanyak 5 paket sedang yang di kemas dengan plastik klip transparan dengan berat brutto 9,25 gram, juga ditemukan dan disita 10 keping plastik klip kosong, kemudian, 1 buah dompet kecil warna kuning tempat penyimpanan narkotika jenis Shabu dan 1 unit HP warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batubara untuk penyidikan lebih lanjut. ***(Ebson)