Zulnas.com, Batubara — Empat pria warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diamankan Team Opsnal Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Batubara karena dugaan melakukan ninja sawit atau pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Socfindo Kebun Tanah Gambus.
Penangkapan empat pria terduga pencuri TBS tersebut dibenatkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan, Jumat (26/1/23).
Kasat Reskrim menjelaskan keempat terduga pelaku diamankan dari Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Kamis (26/1/23).

Kata AKP Jhon H Tarigan, para terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan dan informasi dari Security PT Socfindo Kebun Tanah Gambus yang menyebutkan telah menangkap 4 warga terkait dugaan pencurian 30 tandan buah segar (TBS) sawit.
Mendapat laporan tersebut Team Opsnal Unit 1 Resum dipimpin Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus langsung terjun dan mengamankan terduga pelaku.
Keempat terduga pelaku yang diamankan keseluruhannya warga Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun masing-masing berinisial RM (27), AH (25), IP (18) dan NE (31).
Tak hanya tersangka, juga turut diamankan barang bukti berupa 30 TBS sawit yang diduga dicuri keempat terduga pelaku. Selanjutnya para terduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Sat Reskrim Polres Batubara guna penanganan hukum lebih lanjut. (Epson)