Zulnas.com, Batubara – Puluhan Massa yang mengatasnamakan diri Forum Komunikasi Lintas Lembaga (Forkaliga) Kabupaten Batubara menggelar aksi unjukrasa dikantor DPRD setempat, Senin (28/8/2023).
Dalam aksinya, mereka menyatakan tidak sependapat dengan kebijakan pemerintah yang berencana ingin melakukan pinjaman kepada PT. Bank Sumut untuk menutupi kekurangan (defisit) anggaran pemerintah Kabupaten Batubara.
“Kami meminta kepada DPRD Batubara untuk membatalkan atas rencana pemerintah yang ingin melakukan peminjaman kepada Bank Sumut sebesar 25 Milyar,” tegas pengunjukrasa Yudi Pratama.
Yudi menjelaskan, DPRD Batubara, kata dia. Sudah seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang notabene tidak berpihak kepada masyarakat.
Karena, dia menilai pinjaman ke Bank BPDSU itu, akan berimplikasi terhadap beban bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Batubara.
“Pinjaman ini adalah kebijakan keliru, bukannya untung malah buntung (beban) yang harus dipikul oleh masyarakat,” tegasnya.
Mereka juga menyebut regulasi yang mengatur di PP nomor 56 Tahun 2018 yang mengamantkan tentang masa jabatan Bupati yang tinggal beberapa bulan lagi tidak membolehkan melakukan pinjaman.
Tak hanya itu, Pinjaman pemerintah 25 Milyar kepada Bank Sumut dengan suku bunga 7 persen itu akan menyulitkan bagi pemerintahan kedepan karena sistem pembayarannya dengan menggunakan tahun berjalan.
Menanggapi hal tersebut, kepala Badan Keungan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batubara Ir Hakim membatah isu yang menyatakan pemerintahan daerah akan melakukan pinjaman kepada Bank Sumut sebesar 25 milyar.
“Kita tidak ada pinjaman ke Bank Sumut, sampai hari ini, surat permohonan pinjaman itu tidak dibalas oleh bak Sumut. Jadi itukan rencana, tapi tidak terealisasi,” tegas Hakim kepada sejumlah wartawan di Kecamatan Lima Puluh.
Untuk menguatkan pernyataan itu, Hakim juga menjelaskan surat permohonan tersebut sudah diklarifikasi oleh Partai Golkar Batubara kekantor Bank Sumut. Dengan klarifikasi itu menandakan bahwa kita tidak jadi melakukan peminjaman, dan Bank Sumut juga tidak merespon surat permihonan atas pinjaman tersebut. Tegasnya.
Terkait hal itu, Hakim meminta kepada semua pihak untuk tidak ‘menggoreng’ issu pinjaman itu, karena, dia berpendapat , jikapun pemerintah melakukan pinjaman tidak mungkin juga tidak terbayar, soalnya pemerintah yang mengelola anggaran, tentu akan menyisihkan anggaran untuk pembayaran.
“Itukan prinsipnya dana cadangan, jika misalnya terjadi sesuatu, maka kita sudah ada cadangan, tapi kalau tidak terjadi sesuatu ya kan tidak ada masalah. Jadi saya jadi bingung kok dibawa kesana kesini,” bebernya.
Terakhir Hakim meminta kepada para pihak untuk tidak tidak membawa persoalan ini dari aspek politik, sehingga kebijakan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakatnya jadi tertunda hanya karena mengurusi issu yang belum tentu kebenarannya. ***Dan