Tiga Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi di Batubara Ditahan, Kerugian Negara Rp442 Juta

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 2 September 2025 pada Hari Lahir Kejaksaan yang ke 80 Tahun.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JM (53 tahun) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, WD (35 tahun) sebagai pelaksana kegiatan Bimtek yang menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), serta RH (38 tahun) yang bertindak sebagai pihak penyedia lembaga LPPN.

Baca Juga :  Ibu Korban Berharap, Tubuh Anaknya Dapat Segera Ditemukan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara Oppon Beslin Siregar, penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan lembaga pendidikan yang ternyata tidak memiliki izin resmi dalam pelaksanaan Bimtek.

“Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Dari hasil pemeriksaan ahli, perbuatan mereka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000,” ujar Oppon Siregar dalam keterangan resminya.

Kejari Batubara menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara mengarahkan penggunaan lembaga yang tidak sah dalam kegiatan Bimtek, sehingga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Gowes Jelajah Negeri Batubara Ajang Silaturahmi Komunitas Sepeda Sumut

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sektor pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik korupsi karena menyangkut langsung peningkatan kualitas guru dan anak didik di Kabupaten Batubara. (Mm).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB