Terkait Dana Desa 2019, Pj Kades Aek Nauli Dijebloskan ke Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara kembali menahan seorang Pj Kades Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).

Tersangka berinisial EDS dilakukan penahanan selama 20 hari kerja kedepan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar menerangkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Inspektorat Kabupaten Batubara di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras terhadap pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah).

“Selama penahanan 20 hari kedepan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait temuan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :  Lantik 19 Pejabat Eselon, Zahir Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Dikatakan, proyek tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Dimana tersangkanya EDS dilakukan dalam kapasitas selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa Aek Nauli Tahun Anggaran (T.A) 2019.

Sebelumnya, kata Doni, nspektorat Daerah Kabupaten Batubara juga telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batubara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.

“Terkait temuan tersebut, kerugian negara diperkirakan 146 juta lebih, dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V P.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara TA 2019,” terangnya.

Baca Juga :  Luas Lahan HGU PT Socfindo Tanah Gambus Disoal, Pemkab Batubara Diminta Bentuk Tim

Selanjutnya Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan Penyidikan guna Proses Pemberkasan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Terhadap perbuatan tersangka EDS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ril).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB