Terkait Dana Desa 2019, Pj Kades Aek Nauli Dijebloskan ke Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri Batubara kembali menahan seorang Pj Kades Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).

Tersangka berinisial EDS dilakukan penahanan selama 20 hari kerja kedepan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar menerangkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan Inspektorat Kabupaten Batubara di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras terhadap pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah).

“Selama penahanan 20 hari kedepan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait temuan terhadap tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batubara E Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap kepada zulnas.com, Senin (12/6/2023).

Baca Juga :  Zahir : Batubara Berpotensi Sebagai Sentra Produksi Cabai dan Bawang

Dikatakan, proyek tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019. Dimana tersangkanya EDS dilakukan dalam kapasitas selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa Aek Nauli Tahun Anggaran (T.A) 2019.

Sebelumnya, kata Doni, nspektorat Daerah Kabupaten Batubara juga telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batubara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.

“Terkait temuan tersebut, kerugian negara diperkirakan 146 juta lebih, dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V P.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara TA 2019,” terangnya.

Baca Juga :  BTT Menguap: Kejari Batubara Tunggu Hasil Audit, Tersangka Segera Ditetapkan

Selanjutnya Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan Penyidikan guna Proses Pemberkasan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

Terhadap perbuatan tersangka EDS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ril).

Berita Terkait

Golkar Batubara Ajak Kader Pilih Pemimpin Kompeten dan Peduli Aspirasi Rakyat
PDAM Tirta Tanjung Perbaiki Mesin Rusak, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu Sementara
Wartawan IWO Batubara Berbagi Kepedulian di Tengah Sulit Ekonomi
Mangihut Sinaga Beri Motivasi ke Jaksa Batubara: Jaga Kehormatan Institusi Kejaksaan
DPRD Batubara Dorong Revisi RTRW: Tiga Zona Baru, Wajah Baru Kabupaten Batubara
Bupati Baharuddin Siagian Fokus Benahi Irigasi 12.000 Hektare Lahan Pertanian
Pemprov Sumut Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Batubara
“Ketika Janji Pembangunan Menjadi Prioritas Bupati Batubara”
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:50 WIB

Golkar Batubara Ajak Kader Pilih Pemimpin Kompeten dan Peduli Aspirasi Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:06 WIB

PDAM Tirta Tanjung Perbaiki Mesin Rusak, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu Sementara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Wartawan IWO Batubara Berbagi Kepedulian di Tengah Sulit Ekonomi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Mangihut Sinaga Beri Motivasi ke Jaksa Batubara: Jaga Kehormatan Institusi Kejaksaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:35 WIB

DPRD Batubara Dorong Revisi RTRW: Tiga Zona Baru, Wajah Baru Kabupaten Batubara

Berita Terbaru