Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, BATUBARA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iqbal Fahrozi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2025 itu diumumkan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara, Yosep Antonius Manis, S.H., M.H., pada Senin (1/9/2025).

Dalam amar putusan perkara bernomor 72/Pid.sus-TPK/2025/PN Mdn, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Desa Pahlawan Gelar Musdes Gali Usulan Pembangunan Bersama Masyarakat

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp130.660.500,-. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.

“Majelis hakim memutuskan agar jaksa melakukan pencarian, penangkapan, dan penahanan terhadap terdakwa yang saat ini tidak hadir (in absentia),” tegas Yosep Antonius Manis saat mengumumkan putusan.

Baca Juga :  Tanggapi Soal WTP, Zahir Minta Semua Media Tanggapi Positif

Hakim juga membebankan biaya perkara Rp10.000,- kepada terdakwa serta memerintahkan jaksa mengumumkan putusan tersebut di papan pengumuman pengadilan dan kantor pemerintah Kabupaten Batubara.

Latar Belakang Perkara

Iqbal Fahrozi, pria berusia 29 tahun asal Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Meski dinyatakan bebas dari dakwaan primair, ia tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.

Dengan adanya putusan ini, Kejaksaan Negeri Batubara menegaskan akan segera menindaklanjuti perintah pengadilan untuk melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terdakwa. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 03:49 WIB

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Berita Terbaru