Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, BATUBARA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iqbal Fahrozi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2025 itu diumumkan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara, Yosep Antonius Manis, S.H., M.H., pada Senin (1/9/2025).

Dalam amar putusan perkara bernomor 72/Pid.sus-TPK/2025/PN Mdn, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  “Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp130.660.500,-. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.

“Majelis hakim memutuskan agar jaksa melakukan pencarian, penangkapan, dan penahanan terhadap terdakwa yang saat ini tidak hadir (in absentia),” tegas Yosep Antonius Manis saat mengumumkan putusan.

Baca Juga :  Harry Nugroho Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Menjadi Sehat

Hakim juga membebankan biaya perkara Rp10.000,- kepada terdakwa serta memerintahkan jaksa mengumumkan putusan tersebut di papan pengumuman pengadilan dan kantor pemerintah Kabupaten Batubara.

Latar Belakang Perkara

Iqbal Fahrozi, pria berusia 29 tahun asal Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Meski dinyatakan bebas dari dakwaan primair, ia tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.

Dengan adanya putusan ini, Kejaksaan Negeri Batubara menegaskan akan segera menindaklanjuti perintah pengadilan untuk melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terdakwa. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB