Zulnas.com, Batubara –Salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Sukajaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Denny mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (BPMPD) mengadukan prihal salah satu SK Ormas ditolak oleh panitia pilkades.
Penolakan itu, menurut Denny sangat tak beralasan, karena ia menganggap kinerja panitia pemilihan kepala desa (pilkades) diduga tidak transparan dan terkesan tidak sesuai dengan peraturan.
“Panitia mengatakan salah satu SK Ormas yang saya ajukan atas nama GP Anshor itu dianggap tidak sah, karena SK tersebut tidak diperbarui, sementara organisasi itu baru saja siap melaksanakan pemilihan ketua. Jadi massa dibilang tidak sah”, Ujar Deni di kecamatan Limapuluh, selasa (22/10/2019).
Cakades Sukajaya yang datang ke kecamatan lima puluh dengan membawa sejumlah pendukung yang menggunakan atribut Ormas itu mengaku akan terus mempertanyakan kinerja panitia pilkades di tingkat kabupaten dan pada bagian hukum Setdakab Batubara.
Dikatakannya, Ormas Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Batubara baru saja menggelar kegiatan musyawarah daerah (Musda). Dalam musda itu, terpilih kembali ketua GP Anshor periodesasi yang lama.
Jadi tidak sah-nya itu dimana? Surat keterangan dari Kabupaten sudah ada, bahkan, surat keterangan dari kepengurusan pusat juga sudah keluar, jadi dia mempertanyakan dimana salahnya?
“Surat Keterangan (SK) organisasi inikan ada jumlah poinnya, apalagi memang SK tersebut berkedudukan di tingkat Kabupaten, jadi kalau itu ditolak, ya jumlah poin kita berkurang donk,” Ujar Denny.
Warga dusun I Desa Sukajaya itu menjelaskan, sebagai panitia, semestinya harus membuat jadwal agenda verifikasi berkas dan mengumumkan kepada para calon sehingga para calon dapat mempersiapkan diri dan melengkapi berkas- berkas lainnya.
“Jika demikian, sebelum jadwal pengumuman pencabutan nomer, para calon dapat mengetahui apakah berkasnya lengkap atau gugur sebagai peserta calon”, kata Denny.
“Masa pula panitia menyampaikan kesaya pukul 4 sore, sementara jam segitu adalah jam kantor tutup. Kalau begini, nampak panitia itu tidak profesional,”, Terang Denny.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (BPMPD) Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis mengatakan untuk persoalan pemberkasan calon kepala desa kita sarankan agar si calon dapat berkoordinasi langsung kepada panitia Kabupaten yaitu bagian hukum.
“Inikan tentang panitia pilkades, jadi saya sarankan berkoordinasi kebagian hukum saja, disana dapat pencerahan terkait keabsahan dan legalitas pemberkasan,” terang Radiasnyah. ****Zn