Zulnas.com, Batubara — Miris! Sejumlah perabotan dan peralatan computer pada Dinas Perkim dan LH Pemkab Batubara, disita oleh pemilik usaha Toko Sinar Baru. Penyitaan ini dikarenakan rasa kecewa karena tidak adanya itikad baik Dinas Perkim untuk melunasi utang belanja senilai kurang lebih Rp 27 juta yang sudah setahun lebih belum dibayarkan.
Pemilik usaha Sinar Baru, Sunarto menuturkan, sebelumnya kerjasama berjalan sejak bulan Juli 2023 semasa Kepala Dinas Plt Dinas Perkim dan LH, Frans. Sesuai permintaan, segala kebutuhan alat tulis kantor (ATK) dipenuhi sesuai permintaan.
Namun, selama perjalanan waktu, jumlah permintaan ATK sudah mencapai lebih kurang Rp27 juta. “Beberapa kali ada dilakukan pembayaran, namun tidak siginfikan sehingga kekurangannya mencapai kurang lebih Rp27 juta,” kata Sunarto, Jumat (6/9/2024).
Karena keterbatasan modal, Sunarto menghentikan permintaan ATK sembari meminta Dinas Perkim untuk melunasi tunggakan.
“Plt Kadis Perkim Frans berjanji akan melunasinya, namun sampai dia pindah ke Plt Sekretaris Dinas PUTR langsung tak bertanggungjawab,” kata Sunarto, kecewa.
Sunarto lalu mencoba berkomunikasi dengan Kadis Plt yang baru, namun tidak ada jawaban pasti. Bahkan, Bendara Perkim Iman yang berkali-kali diajak komunikasi seakan tidak memberikan jawaban.
“Saya hanya dibola-bola tidak kepastian dibayar, ini sudah masuk 14 bulan. Modal saya sudah habis, untung tidak ada, terpaksalah saya sita barang-barang yang ada,” pungkas Sunarto.
Dengan rasa kecewa, Selasa 3 September 2024, sekira pukul 10.00 WIB, Sunarto menyewa truk Coldiesel langsung menuju Kantor Dinas Perkim dan LH di Jalan Umum Simpang Dolok, menyita sejumlah barang yang bisa dibawaknya untuk jaminan.
“Saat itu Plt Kadis dan Bendara juga tidak ada. Saya izin dengan pegawai-pegawai yang ada untuk menyita barangnya,” ujarnya.
Informasi berkembang, kasus yang dialami Sunarto banyak menimpa pelaku usaha maupun kontraktor lain di Batubara. Fenomena ini lazim terjadi, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah, diiduga akibat defisit anggaran, dan kepala dinas tak tanggung jawab. (Ril).