zulnas.com, Batubara — Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batubara Wilda Myda Gustia mengaku sedang menunggu dasar hukum (regulasi) baru terkait perubahan nomenklatur di dinasnya.
Terbitnya permen PPA nomor 4 Tahun 2018 itu tentu harus dikaji sehingga memudahkan kita dalam menyesuaikan aturan dan regulasi terkait lembaga tehnis didaerah.
“Kita sedang menunggu Diskresi Bupati Batubara. Setelah ada aturan bakunya, baru kemudian anggaran Honor untuk tim tehnis dari P2TP2A itu akan kita ajukan lagi pada perubahan PAPBD Batubara akhir tahun ini”, kata Kepala Dinas P3A Wilda Myza Gustia diruang kerjanya, kepada zulnas.com, rabu (03/07/2019).
Baca juga : Gegara Permen PPA, Kadis P3A Batubara Kangkangi SK Bupati
Wilda menjelaskan, terbitnya permen PPA nomer 4 Tahun 2018 itu tentu didasari oleh regulasi didaerah. Untuk mengkaji itu, ai juga telah berkoordinasi dengan kabag Orta dan kabag hukum agar segera mengeluarkan SK pengganti untuk lembaga tehnis yang membidangi anak didinas yang dipimpinnya.
Ia menjelaskan, lahirnya permen PPA nomor 4 Tahun 2018 tentu punya porsi tersendiri dalam menangani kasus-kasus anak didaerah. Dengan aturan baru itu diyakini akan mampu mengkaper semua kasus anak didaerah itu.
Lebih lanjut dikatakan Wilda, lahirnya lembaga tehnis P2TP2A Batubara, itu didasari dari permen PPA nomer 6 tahun 2015 tentang sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Namun, setelah permen PPA nomer 4 Tahun 2018 itu terbit, tentu melahirkan sebuah lembaga unit yang lebih besar lagi yaitu Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) yang membidangi persoalan anak didaerah.
Sejauh ini, kata dia, lembaga P2TP2A hanya bersifat tehnis, dimana lembaga yang berdasarkan SK Bupati Nomor 575 Tahun 2017 itu hanya melekat pada salah satu sub bidang di dinasnya, sehingga cakupannya juga terbatas, meski demikian, kata dia, tugas-tugas dampingan dalam menangani kasus anak tetap dijalankan sesuai dengan tugas pokok lembaga tehnis yang diterbitkan Bupati Batubara itu.
Lebih lanjut Wilda menjelaskan, perubahan- perubahan permen PPA itu, katanya, sudah biasa terjadi pada aturan- aturan lalu, setiap terbitnya aturan baru dari permen PPA, tentu akan mencabut permen2 sebelumnya.
Sebelum permen PPA nomer 4 Tahun 2018 yang dikeluarkan 3 april 2018 itu, pemerintah juga pernah menggunakan permen PPA nomer 5 tahun 2010. Dimana permen tahun 2010 itu mengamanahkan tentang panduan pembentukan dan pengembangan pusat pelayanan terpadu, setelah permen itu, pemerintah kembali menyempurnakan permen PPA nomer 6 tahun 2015 tentang sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Nah, setelah lahirnya permen PPA terbaru tahun 2018 itu, maka secara de-facto akan mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi pada permen-permen PPA sebelumnya.
Soal anggaran Honor untuk tenaga pendamping di P2TP2A, wilda mengatakan tidak ada mencairkan dan membayar honor pada siapapun, karena ia mengaku tidak berani bermaslah kalau belakangan dapat temuan pada kuasa penggunaan anggaran di dinasnya.
“Jadi kalau dibilang ada salah satu pengurus lembaga P2TP2A yang mendapat honor, itu tidak benar, siapa pula nanti yang menggantikan uangnya kalau jadi temuan BPK”, Tegas Wilda. ****Zn