Soal Dana Desa, Kaban PMD Sebut Pengawasannya di Inspektorat dan BPKP Sumut

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Februari 2019 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batubara,zulnas.com – Soal keterlambatan pembangunan tambat labuh program dana Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram HB tahun anggaran 2018 yang dikerjakan di tahun anggaran 2019 itu pengawasannya di inspektorat dan BPKP Sumut.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten (BPJS) Batubara Muhammad Nasir menyebutkan pengawasan dana desa itu terletak di Inspektorat, jika memang penggunaan dana desa itu diduga menyalahi aturan, maka masyarakat boleh membuat pengaduannya ke Inspektorat Batubara.

“Ya coba aja dicek di Inspektorat, apakah sudah tutup buku atau belum, nanti kelihatannya disitu”, ujar Muhammad Nasir di simpang Tiga Kecamatan Talawi, Kamis (07/02/2019) malam.

Selain inspektorat, katanya, pihak Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sumut juga ikut dalam pengawasan anggaran desa, BPKP, sebutnya akan melakukan pengawasan mana-mana saja titik pembangunan itu dikerjakan, mereka biasa menggunakan metode sampling sebagai salah satu sarat untuk melihat bukti fisik kegiatan.

Baca Juga :  Jadi Model Fashion Show Tingkat Nasional, Penampilan Maya Indriasari Zahir Terlihat Memukau

“Biasanya pihak BPKP Sumut langsung turun kelapangan melihat proyek mana-mana saja yang dikerjakan, melalui sampling”, sebut Nasir

Selanjutnya Ia mengakui, sebagai dinas yang membidangi, ia tidak berani terlibat langsung dalam penggunaan dana desa, baik mengarahkan apalagi sampai mengintervensi, sebab, setelah kementerian Perdesaan bekerjasama dengan Polri, PMD sifatnya hanya ke pembinaan.

“Mulai dari awal tahun 2019 saya sudah tak berani macam-macam, PMD sifatnya hanya pembinaan mengenai hal lain-lain, tak ada kewenangan, dan sayapun tak berani”, sebut Nasir.

Kemudian Ia juga menjelaskan, mekanisme penggunaan dana desa sekarang ini sudah sangat transparan, selain itu, perencanaannya juga diwajibkan melibatkan masyarakat melalui forum musyawarah. Disitulah nanti semua gagasan dikumpulkan kemudian baru dilihat mana yang menjadi program prioritas, dan apa-apa saja yang harus didahulukan dalam pembangunan didesa.

Baca Juga :  Bank Sumut, Fasilitasi 94 Nasabah Manasik Haji di Medan

Mekanisme perencanaan kegiatan pembangunan desa itu dimulai dari Musdus, musrenbang Desa dan musrenbang kecamatan, setelah ditetapkan, kemudian baru dinaikan ke kecamatan untuk dieksaminasi (diteliti), setalah dari kecamatan baru ke PMD untuk membuat Surat Perintah Membayar (SPM), setelah terbit SPM, baru kemudian dana dicairkan melalui bank oleh kades dan bendahara desa.

“Jadi, untuk pertanggung jawaban anggaran, itu mutlak kewenangan kepala desa, kalau pun ada masalah, kepala desalah yang pertama bertanggung jawab”, tegas Nasir seraya menyebutkan kalau sudah terbit SPM ia mengaku tak berani ketemu kepala desa. ****Zn

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB