Batubara,zulnas.com – Soal keterlambatan pembangunan tambat labuh program dana Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram HB tahun anggaran 2018 yang dikerjakan di tahun anggaran 2019 itu pengawasannya di inspektorat dan BPKP Sumut.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten (BPJS) Batubara Muhammad Nasir menyebutkan pengawasan dana desa itu terletak di Inspektorat, jika memang penggunaan dana desa itu diduga menyalahi aturan, maka masyarakat boleh membuat pengaduannya ke Inspektorat Batubara.
“Ya coba aja dicek di Inspektorat, apakah sudah tutup buku atau belum, nanti kelihatannya disitu”, ujar Muhammad Nasir di simpang Tiga Kecamatan Talawi, Kamis (07/02/2019) malam.
Selain inspektorat, katanya, pihak Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) Sumut juga ikut dalam pengawasan anggaran desa, BPKP, sebutnya akan melakukan pengawasan mana-mana saja titik pembangunan itu dikerjakan, mereka biasa menggunakan metode sampling sebagai salah satu sarat untuk melihat bukti fisik kegiatan.
“Biasanya pihak BPKP Sumut langsung turun kelapangan melihat proyek mana-mana saja yang dikerjakan, melalui sampling”, sebut Nasir
Selanjutnya Ia mengakui, sebagai dinas yang membidangi, ia tidak berani terlibat langsung dalam penggunaan dana desa, baik mengarahkan apalagi sampai mengintervensi, sebab, setelah kementerian Perdesaan bekerjasama dengan Polri, PMD sifatnya hanya ke pembinaan.
“Mulai dari awal tahun 2019 saya sudah tak berani macam-macam, PMD sifatnya hanya pembinaan mengenai hal lain-lain, tak ada kewenangan, dan sayapun tak berani”, sebut Nasir.
Kemudian Ia juga menjelaskan, mekanisme penggunaan dana desa sekarang ini sudah sangat transparan, selain itu, perencanaannya juga diwajibkan melibatkan masyarakat melalui forum musyawarah. Disitulah nanti semua gagasan dikumpulkan kemudian baru dilihat mana yang menjadi program prioritas, dan apa-apa saja yang harus didahulukan dalam pembangunan didesa.
Mekanisme perencanaan kegiatan pembangunan desa itu dimulai dari Musdus, musrenbang Desa dan musrenbang kecamatan, setelah ditetapkan, kemudian baru dinaikan ke kecamatan untuk dieksaminasi (diteliti), setalah dari kecamatan baru ke PMD untuk membuat Surat Perintah Membayar (SPM), setelah terbit SPM, baru kemudian dana dicairkan melalui bank oleh kades dan bendahara desa.
“Jadi, untuk pertanggung jawaban anggaran, itu mutlak kewenangan kepala desa, kalau pun ada masalah, kepala desalah yang pertama bertanggung jawab”, tegas Nasir seraya menyebutkan kalau sudah terbit SPM ia mengaku tak berani ketemu kepala desa. ****Zn