Zulnas.com, Batubara — Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Batubara Affan Aulia Saragih SH menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kasi Pidsus Batubara yang tidak serius dalam menangani laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) didaerah setempat.
“Laporan dugaan tindak pidana sudah disampaikan, namun hingga kini belum jelas dan ‘tergantung’ dan tak berujung, kita sangat kecewa sekali,” kata Affan kepada zulnas.com, Kamis (7/3/2024).
Affan menjelaskan, laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batubara itu telah disampaikan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, bidang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Batubara.
“Laporannya sudah kita sampaikan pada tanggal 22 november 2023 lalu, dan telah di disposisi ke unit Pidana Khusus Kejari batubara. Namun, hingga kini mandek,” tegasnya.
Lebih kanjut, Affan menjelaskan selaku Ketua Sapma DPD IPK, Dia mengaku kesulitan saat ingin berkoordinasi kepada kasi pidsus Kajari Batubara.
“Kita mau tau sudah sampai mana progres laporan kita, karena pertama kita sudah dimintai keterangan terkait laporan itu, kedua dari informasi yang kami terima sudah ada pengumpulan berkas-berkas terkait laporan tersebut,” paparnya.
Lalu, Affan menduga laporan tersebut kayaknya diduga sengaja diperlambat seperti ada ‘udang dibalik batu’. Terlebih-lebih oknum yang dilaporkan ini seperti belut sangat licin dan lihai. Sebutnya.
Affan menjelaskan, Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara, yakni penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan maksimal tiga bulan.
Kemudian Menurut PP Nomor 43 Tahun 2018 “Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” pada pasal 9 dan 10 dijelaskan secara eksplisit.
Oleh karenanya, dia meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar agar segera mengevaluasi Kasi Pidsus Kajari Batubara, dijajarannya.
“Jangan sampai nama institusi yang selama ini sudah baik jadi tercoreng dimata masyarakat, hanya karena satu oknum yang ‘busuk'” tutupnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Kajari Batubara Jackson Pandiangan saat dikonfirmasi menyebutkan laporan tersebut sudah diberproses dan ditindaklanjuti.
“Bukan tergantung bang dan bukan tidak di tindak lanjuti, ini sudaj berproses kok, sudah kita priksa. Bebrapa orang sudah dimintai keterangan,” kata Jackson, kepada zulnas.com, Kamis (7/3/2024).
Jackson mengatakan laporan tersebut sudah masuk tahap lidik. Dan dia enggan menyampaikan keterangan lebih banyak. *** Zn