Sapma IPK Tuding Kasi Pidsus Tak Bekerja, Jeckson Sebut Laporan Masih Proses

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Batubara Affan Aulia Saragih SH menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Kasi Pidsus Batubara yang tidak serius dalam menangani laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) didaerah setempat.

“Laporan dugaan tindak pidana sudah disampaikan, namun hingga kini belum jelas dan ‘tergantung’ dan tak berujung, kita sangat kecewa sekali,” kata Affan kepada zulnas.com, Kamis (7/3/2024).

Affan menjelaskan, laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batubara itu telah disampaikan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, bidang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Batubara.

“Laporannya sudah kita sampaikan pada tanggal 22 november 2023 lalu, dan telah di disposisi ke unit Pidana Khusus Kejari batubara. Namun, hingga kini mandek,” tegasnya.

Baca Juga :  Bentuk Peduli, PT. PLN Tanam 22.000 Pohon Mangrove di Pesisir Batubara

Lebih kanjut, Affan menjelaskan selaku Ketua Sapma DPD IPK, Dia mengaku kesulitan saat ingin berkoordinasi kepada kasi pidsus Kajari Batubara.

“Kita mau tau sudah sampai mana progres laporan kita, karena pertama kita sudah dimintai keterangan terkait laporan itu, kedua dari informasi yang kami terima sudah ada pengumpulan berkas-berkas terkait laporan tersebut,” paparnya.

Lalu, Affan menduga laporan tersebut kayaknya diduga sengaja diperlambat seperti ada ‘udang dibalik batu’. Terlebih-lebih oknum yang dilaporkan ini seperti belut sangat licin dan lihai. Sebutnya.

Affan menjelaskan, Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara, yakni penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan maksimal tiga bulan.

Kemudian Menurut PP Nomor 43 Tahun 2018 “Tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” pada pasal 9 dan 10 dijelaskan secara eksplisit.

Baca Juga :  Bupati Bahar Curhat dan Sindir Kinerja Birokrasi

Oleh karenanya, dia meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar agar segera mengevaluasi Kasi Pidsus Kajari Batubara, dijajarannya.

“Jangan sampai nama institusi yang selama ini sudah baik jadi tercoreng dimata masyarakat, hanya karena satu oknum yang ‘busuk'” tutupnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi Pidsus) Kajari Batubara Jackson Pandiangan saat dikonfirmasi menyebutkan laporan tersebut sudah diberproses dan ditindaklanjuti.

“Bukan tergantung bang dan bukan tidak di tindak lanjuti, ini sudaj berproses kok, sudah kita priksa. Bebrapa orang sudah dimintai keterangan,” kata Jackson, kepada zulnas.com, Kamis (7/3/2024).

Jackson mengatakan laporan tersebut sudah masuk tahap lidik. Dan dia enggan menyampaikan keterangan lebih banyak. *** Zn

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB