Zulnas.com, Batubara — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Batubara terhadap Penyelesaian konflik warga dengan PT. Perkebunan Lonsum Sei Balai atas kematian 9 ekor lembu warga akhirnya berujung damai.
Masing-masing pihak, yakni warga Masyarakat Desa Suka Rejo dan Desa Sei Bejangkar sebagai pihak pertama dan Centeng dan Manager Perkebunan PT Lonsum menyepakati beberapa poin terkait ganti rugi lembu yang telah mati diareal perkebunan setempat.
Kepada zulnas.com, Senin (13/2/2023) penasehat hukum Ramadhan Zuhri, SH yang juga Ketua BAHU Nasdem Batubara menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD Batubara yang telah berhasil memediasi konflik antara warga dua desa dan pihak Perkebunan PT Lonsum Kecamatan Sei Balai.
“Keberhasilan dewan memediasi ihwal tersebut membuktikan bahwa pihak dewan pro aktif dalam menuntaskan kerja-kerja kedewanan terkait permasalahan yang dihadapi warganya,” ujar Ramadhan Zuhri yang juga LBH IPK Batubara di Kecamatan Lima Puluh.
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan, dalam RDP tersebut, pihak dewan juga menghadirkan dinas Perikanan dan Peternakan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Batubara. Sehingga, masing-masing dinas dapat mencermati konflik tersebut agar dapat membuat semacam regulasi guna untuk mengantisipasi persoalan dikemudian hari.
Adapun kesepakatan yang diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Batubara adalah;
Pertama, Pihak II akan mencabut Laporan Penganiayaan Atas Nama Legimin di kantor Polisi Sektor Labuhan Ruku. Begitu juga dengan pihak I juga bersedia mencabut laporan pengaduan di Polres Batubara.
Kedua, Pihak II bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp 63 000.000,- kepada pihak dengan rincian Rp 7.000.000,-x9 Ekor Lembu.
Ketiga, Pembayaran Tahap I Sebesar Rp 49.000 000,- Tempo Waktu 1 Bulan semenjak Berita Acara ini dibuat.
Keempat, Pembayaran Tahap II Sebesar Rp 14.000.000,- Tempo Waktu 2 Bulan semenjak Berita Acara ini dibuat.
Turut hadir, Ketua Komisi II DPRD Batubara Mukhsin, Kordinator Komisi II Ismar Khomri, Drs Suwarsono, Edi Saputra, Dian Suwandi, Perwalian Warga dua desa yakni, Agus Salim, Syamsuddin, Suher, Hazlina Rindayu, Legimin.
Kemudian, Saksi, Lili Suhery, Muhammad Solih, Ir. M.Ali Osmar Ritonga, Supiani, Muhammad Ali Nasution dan perwakilan pihak Perkebunan PT Lonsum.
Selanjutnya, Ramadhan menjelaskan apabila dalam jangka waktu yg telah disepakati oleh para pihak, oknum centeng tersebut ingkar janji, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata kepengadilan terhadap okunm centeng, maupun pihak perusahaan PT. Lonsum tersebut. ***Dian