Polisi Tetapkan, Dua PNS yang terlibat OTT Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2019 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com.Batubara —Setelah menjalani rangkaian proses pemeriksaan, akhirnya Kapolres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara.

Dua tersangka tersebut adalah Riswandi sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Suparmin sebagai Plt Kabid Dikdas.

Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Batubara, Rabu (29/5/2019) mengatakan, OTT terhadap Suparmin dilakukan pada 25 Mei 2019, sekitar pukul 11:30 WIB. Tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari salah seorang Kepala SMP Negeri 1 Kecamatan Sei Suka, yang sebelumnya sudah diminta oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan inisial Riswandi.

Dari pengakuan Suparmin, kata Polres, ia mengambil uang atas perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya pada Selasa, 27 Mei 2019 sekitar pukul 12:00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan di kediamannya wilayah Kecamatan Air Putih. Setelah tertangkap, ia membenarkan ada meminta uang dari oknum Kepala SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan Lebaran.

Baca Juga :  Alat Berat PU Keruk Tanah, Kades Suka Jaya Sebut Agar Tidak Abrasi

“OTT berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Masyarakat memberi informasi dari salah satu dinas adanya keresahan dari para guru tentang adanya pengutipan uang oleh Plt Kepala Dinas. Nah, ini memerintahkan kabidnya untuk mengutip uang,” katanya.

Dua tersangka, Riswandi dan Suparmin saat dibawa pada acara konfrensi pres di Polres Batubara. (zulnas)

*Tersangka OTT Terancam Hukuman 5 Tahun

Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang mengatakan, dua tersangka yang terlibat kasus operasi senyap (OTT) itu dijerat Undang- undang Tindak Pidana Korupsi.

Dua tersangka masing-masing Riswandi oknum Plt Kadis Pendidikan dan Kebubayaan serta Suparmin oknum Kabid Dikdas Pemerintahan Kabupaten Batubara terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Bayi Anak Wartawan Ini Lahir Kembar 3 Viral di Batubara

Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu pasal 12 huruf e subs pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap tersangka diancam hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara kurungan badan.

“Pasal dan ancamannya undang-undang korupsi pasal 12 huruf e dan pasal 11,” kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita sebanyak Rp 17.950.000. Jumlah itu hanya dari 3 koordinator saja yang dibebankan kepada kepala sekolah.

“Ya, tentu aja ada hubungan dengan dana sertifikasi dan bos. Kalau tidak diberi bisa saja para guru dan kepala sekolah ini dimutasi. Ya bisa saja dana bos itu akan terhambat, karena semuanya itu perlu pengesahan dari kadis,” ujarnya. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu
SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan
IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:09 WIB

Baharuddin Siagian Lulus Doktor dengan Predikat A+, Tekankan Pentingnya Pemimpin Cinta Ilmu

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan

Senin, 9 Maret 2026 - 03:49 WIB

IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Doa Bersama Warnai Kebersamaan Forwaka dan SMSI Labuhanbatu Raya

Selasa, 17 Mar 2026 - 21:27 WIB

LABUHANBATU

Wabup Labuhanbatu ‘Jemput Bola’ Aspirasi Warga

Sabtu, 14 Mar 2026 - 22:02 WIB