Zulnas.com.Batubara —Setelah menjalani rangkaian proses pemeriksaan, akhirnya Kapolres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara.
Dua tersangka tersebut adalah Riswandi sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Suparmin sebagai Plt Kabid Dikdas.
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Batubara, Rabu (29/5/2019) mengatakan, OTT terhadap Suparmin dilakukan pada 25 Mei 2019, sekitar pukul 11:30 WIB. Tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari salah seorang Kepala SMP Negeri 1 Kecamatan Sei Suka, yang sebelumnya sudah diminta oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan inisial Riswandi.
Dari pengakuan Suparmin, kata Polres, ia mengambil uang atas perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya pada Selasa, 27 Mei 2019 sekitar pukul 12:00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan di kediamannya wilayah Kecamatan Air Putih. Setelah tertangkap, ia membenarkan ada meminta uang dari oknum Kepala SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan Lebaran.
“OTT berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Masyarakat memberi informasi dari salah satu dinas adanya keresahan dari para guru tentang adanya pengutipan uang oleh Plt Kepala Dinas. Nah, ini memerintahkan kabidnya untuk mengutip uang,” katanya.

*Tersangka OTT Terancam Hukuman 5 Tahun
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang mengatakan, dua tersangka yang terlibat kasus operasi senyap (OTT) itu dijerat Undang- undang Tindak Pidana Korupsi.
Dua tersangka masing-masing Riswandi oknum Plt Kadis Pendidikan dan Kebubayaan serta Suparmin oknum Kabid Dikdas Pemerintahan Kabupaten Batubara terancam hukuman 5 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu pasal 12 huruf e subs pasal 11 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terhadap tersangka diancam hukuman paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara kurungan badan.
“Pasal dan ancamannya undang-undang korupsi pasal 12 huruf e dan pasal 11,” kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang.
Sedangkan untuk barang bukti yang disita sebanyak Rp 17.950.000. Jumlah itu hanya dari 3 koordinator saja yang dibebankan kepada kepala sekolah.
“Ya, tentu aja ada hubungan dengan dana sertifikasi dan bos. Kalau tidak diberi bisa saja para guru dan kepala sekolah ini dimutasi. Ya bisa saja dana bos itu akan terhambat, karena semuanya itu perlu pengesahan dari kadis,” ujarnya. ****Zn