Batubara,zulnas.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berencana akan segera melakukan peninjauan kembali terkait Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013 yang dianggap masih menghambat investasi di kabupeten Batu Bara.
Penyusunan dokumen terkait peninjauan revisi Perda RTRW Batu Bara tersebut sudah masuk ke daftar LPSE untuk dilelang secara terbuka melalui sistem elektronik dengan nilai pagu sebesar Rp 399 juta.
Plt Kadis PU Batu Bara Muhammad Yunus mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, perda RTRW Batu Bara memang wajib dilakukan penyempurnaan, selambat-lambatnya lima tahun sekali dilakukan perubahan.
Hal ini disesuaikan dengan pengembangan pemanfaatan ruang yang cukup pesat di berbagai wilayah kabupaten Batu Bara.
“Benar, perlu ada penyempurnaan lagi, sebab aturan diatasnya memang masih memerlukan penyesuaian itu, ” katanya, Selasa (19/3/2019).
Seperti yang dilaporkan Bupati Batu Bara dalam kunjunganya di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada minggu, (10/3/2019) lalu, Zahir mengatakan, untuk persiapan ini, pihaknya juga akan melibatkan tim khusus dari unsur swasta dan universitas ternama untuk penyempurnaan revisi perda itu, sehinga penting baginya melibatkan kajian akademik dari pihak universitas untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Oleh sebab itu, Bupati Batu Bara Zahir mengintruksikan Dinas PUPR agar memasang penawaran harga dengan nilai pagu paket yang diajukan sebesar Rp 399 juta.
Anggaran sebesar itu nantinya akan dimanfaatkan untuk biaya konsultasi dan kegiatan survei di lapangan.
“Survei juga kita lakukan menyeluruh untuk mengetahui perubahan di lapangan selain juga untuk biaya konsultan serta administrasi kegiatan proyek,” pungkasnya ***Red