Zulnas.com, Batubara — Plt Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara Rijali mengatakan tagihan rekening lampu penerangan jalan umum (LPJU) di wilyah Kabupaten Batubara sudah dilunasi. Pelunasan pembayaran tagihan dilakukan pada 30 September bulan itu juga.
“Lpju sudah di bayar pada tanggal 30 september. BPPRD sudah mengusulkan pembayaranya ke Badan Pengelola Khas Daerah (bpkad) kemudian Bpkad sudah selesai memproses sp2d pada hari itu juga dan sudah disampaikan ke bank sumut untuk dilakukan pemindah bukuan,” Kata Rijali melalui via Telpon seluler, kamis (3/10/2019).
Pembayaran tagihan tunggakan LPJU itu dilakukan setelah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019. dan pihak pemkab langsung melakukan pemindahan buku dari khas rekening daerah ke rekening pihak PLN pusat.
Sejauh ini, kata Rijali, sinergitas antara pihak pemkab dan PLN terus terjalin baik. Setiap kali melakukan tagihan, pihak PLN selalu mengingatkan pembayaran tagihan tepat waktu. Hanya persoalan anggaran saja kemarin makanya terlambat dan dilakukan pemutusan.
Terpisah, kepala ULP PT. PLN Rayon Tanjung Tiram Edi Saleh Siregar saat dikonfirmasi dikantornya tidak berada ditempat. Dihubungi pihak Whatsapp mempertanyakan pelunasan tagihan lampu jalan Pemkab Batubara juga tidak menjawab.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa PT PLN Persero Pematang Siantar melakukan pemutusan sementara Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di tiga kecamatan didaerah wilayah Batubara.
Pemutusan dilakukan karena pihak pemkab setempat belum melunasi tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) selama dua bulan terhitung Agustus sampai dengan September 2019.
“Pemutusan dilakukan karena Pemkab Batubara belum membayar tagihan selama 2 bulan terhitung mulai bulan Agustus sampai September 2019 dengan nominal mencapai Rp 1.1 Milyar. Jadi pemutusan dilakukan hari ini, Sabu (28/9),”kata Manager PLN UP3 Pematang Siantar melalui Manager ULP Lima Puluh Nathan Sitohang, di lima Puluh.
Nathan menjelaskan, pemutusan dilaksanakan serentak di 3 lokasi berbeda di Kabupaten Batubara yakni Lima Puluh, Tanjung Tiram dan Indrapura. Tindakan pemutusan itu dilaksanakan sesuai instruksi dari Manager PLN UP3 Pematang Siantar. ****Zn