Zulnas.com, Batubara — Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Kabupaten Batubara (PB Gemkara) mendesak pemerintah pusat agar segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, yang masa izinnya telah berakhir sejak tahun 2023.
Ketua Umum PB Gemkara, Khairul Muslim, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan asing tersebut untuk tetap menguasai lahan yang telah diusahainya selama kurang lebih 60 tahun.
“Tahun 2023 HGU PT Socfindo sudah habis. Pemerintah juga telah menyatakan tidak akan memperpanjangnya. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pengambilalihan,” ujar Khairul kepada zulnas.com, Kamis (1/1/2026).
Kemudian, Khairul menyampaikan, masyarakat Batubara menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto agar bersikap tegas dan konsisten, sebagaimana komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan lahan yang melanggar ketentuan perizinan.
Menurutnya, lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus seharusnya segera dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, terutama mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.
“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus ditunda. Semakin cepat diambil alih, semakin cepat pula dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
PB Gemkara juga menyinggung pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid yang berulang kali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang HGU perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk PT Socfindo.
Khairul menilai, ketegasan pemerintah pusat telah terbukti melalui pengambilalihan ribuan hektare kebun sawit bermasalah yang kemudian dikelola oleh PT Agrinas demi kepentingan rakyat.
“Tindakan tegas seperti itulah yang ditunggu masyarakat Batubara terhadap eks HGU PT Socfindo tanah gambus,” sebutnya.
Secara hukum, lanjut Khairul, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 telah mengatur secara jelas bahwa HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui secara sah otomatis berstatus Tanah Negara.
“PP 18 Tahun 2021 sangat jelas. Tidak ada perpanjangan HGU secara otomatis. Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus sudah berakhir dan seharusnya segera hengkang,” tegas putra kelahiran Simpang Dolok itu.
Ia menambahkan, setiap perpanjangan atau pembaruan HGU harus diajukan tepat waktu dan memenuhi syarat hukum, sosial, lingkungan, serta kesesuaian tata ruang. Jika tidak, maka penguasaan lahan menjadi tidak sah secara hukum.
PB Gemkara juga meminta pemerintah pusat, BPN, dan instansi terkait untuk bersikap terbuka, profesional, dan tegas agar tidak terjadi penguasaan sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Aspirasi Warga Tanah Gambus
PB Gemkara mencatat kuatnya aspirasi masyarakat Tanah Gambus yang berharap agar lahan eks HGU tersebut benar-benar dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Negara harus hadir dan berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkas Khairul.
PB Gemkara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat Batubara. (Dan).












