Zulnas.com, Batubara — PT PLN Persero Pematang Siantar melakukan pemutusan sementara Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di tiga kecamatan didaerah wilayah Batubara.
Pemutusan dilakukan karena pihak pemkab setempat belum melunasi tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) selama dua bulan terhitung Agustus sampai dengan September 2019.
“Pemutusan dilakukan karena Pemkab Batubara belum membayar tagihan selama 2 bulan terhitung mulai bulan Agustus sampai September 2019 dengan nominal mencapai Rp 1.1 Milyar. Jadi pemutusan dilakukan hari ini, Sabu (28/9),”kata Manager PLN UP3 Pematang Siantar melalui Manager ULP Lima Puluh Nathan Sitohang, di lima Puluh.
Nathan menjelaskan, pemutusan dilaksanakan serentak di 3 lokasi berbeda di Kabupaten Batubara yakni Lima Puluh, Tanjung Tiram dan Indrapura. Tindakan pemutusan itu dilaksanakan sesuai instruksi dari Manager PLN UP3 Pematang Siantar.
Nathan mengakui, bahwa pihak rayon PT PLN di Batubara telah beberapa kali melakukan upaya persuasif dengan berkoordinasi langsung kepada pihak dinas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara, namun pihak dinas setempat tetap saja tidak mengindahkan.
“Kita sudah coba berkorban dengan dinas terkait, bahkan sudah kita sampaikan tunggakan penagihan, tetap saja tidak dibayar”, terang pejabat yang masih mudah itu.
Nathan menjelaskan, tindak pemutusan lampu penerangan jalan di Batubara menurutnya tetap harus dilakukan, apalagi memang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kita di management PT. PLN.
“Kita juga tidak mau berbuat begini, tapi ini harus kita lakukan sesuai SOP. Sebab dari seluruh pelanggan PLN di Batubara, hanya Pemkab yang tertunggak membayar. Sudah kita lakukan persuasif namun belum membuahkan hasil,”jelas Sitohang.
Pemkab Batubara sudah terlalu lama membayar tunggakan rekening tersebut sehingga pemutusan tidak bisa dihindarkan. Nathan Sitohang berharap semoga ada itikad baik Pemkab Batubara untuk segera melunasi tunggakan rekening LPJU tersebut.
“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merima dampak dari pemutusan ini, jalan-jalan menjadi gelap, Menagemen PLN memohon maaf yang sebesar-besarnya dan dapat memakluminya,”ungkapnya.
Sebelumnya, pihak PT PLN Rayon Tanjung Tiram Edi Saleh Siregar juga menerangkan bahwa pemerintah Kabupaten Batubara belum membayar tagihan Rekening Lampu Penerangan Jalan Umum didaerah itu.
Padahal, pihak PT. PLN sendiri setiap bulan terus menyetorkan tagihan Pajak Penerang Jalan (PPJ) setiap bulannya sebesar 1,2 Milyar.
“Pemutusan sementara ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah melalui surat pemberitahuan. Jika nanti Pemkab Batubara sudah melakukan pembayaran, maka penyambungan kembali,”ujar Kepala ULP PLN Indrapura Tobing.
Tobing mengaku terpaksa memutuskan sambungan LPJU di Batubara, sebab kalau tidak berlakukan, maka, PT PLN akan dikomflin dari pihak pelanggan atau konsumen yang lain, dan nanti akan jadi masalah.
“Total ID pelanggan LPJU Batubara saat ini 195 dan harus dibayar ke PLN Rp 556 juta perbulan. Ini mau jalan bulan ke tiga loh,” terangnya.
Dampak dari pemadaman ini seluruh LPJU dikawasan jalan lintas menuju Indrapura, Limapuluh, Tanjung Tiram menjadi gelap.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Batubara Rijali saat dihubungi melalui via Whatsapp sabtu (28/9/2019) malam tidak menjawab.