Norma Lantik FKDM Jadi ‘Mata Telinga’ Pemerintah Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Sejak Norma Deli Siregar dikukuhkan sebagai Pejabat (Pj) Sekda Batubara, dirinya terus menjalankan roda organisasi pemerintahan didaerah setempat.

Kali ini, Norma Atas nama Bupati Batubara Zahir, mengukuhkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Batubara dan FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batubara, Rabu (01/03/2023).

Acara pengukuhan yang digelar di aula Kantor Bupati Batubara turut disaksikan Asisten I Rusian Heri, Asisten III Renold Asmara, Kepala Badan Kesbangpol Azwar, dan para camat.

Kegiatan diawali dengan penyerahan sertifikat FKDM Kabupaten Batubara dan sertifikat FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batubara oleh Plh. Sekda Norma Deli.

Baca Juga :  Pemkab Batubara Sampaikan R.APBD 2024, Gaji ASN dan Hinorer Naik

Dalam sambutannya Norma mengatakan bahwa FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.

Foto bersama pengurus FKDM Kecamatan SE Kabupaten Batubara

Selain itu, kata Norma, keberadaan FKDM juga menjadi mata dan telinga bagi Pemkab Batubara terkait berbagai hal penting tentang ancaman terhadap kehidupan masyarakat Batubara.

“Tugas FKDM adalah menjaring, menampung, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang ada di Kabupaten Batubara,” jelas Norma.

Baca Juga :  UKPBJ Batubara; Baru 24 Persen Lelang Tender di Batubara (I)

FKDM sendiri merupakan amanat Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 02 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Disebutkan Norma, bahwa untuk pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah oleh masyarakat maka dibentuk FKDM dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalaui regulasi dan peraturan yang ada.

Dalam hal ini, Pemkab Batubara telah melaksanakan amanat Permendagri tersebut dengan menerbitkan SK FKDM Kabupaten Batubara Nomor 116/BKBP/2023 dan FKDM Kecamatan se-Kabupaten Batubara Nomor 117/BKBP/2023. (Ril).

Berita Terkait

Rumah Reyot Nelayan di Kapal Merah, Batubara: Bertahun Hidup di Balik Dinding Lapuk Tanpa Sentuhan Bantuan
Nyaris Ricuh, Ratusan Warga Duduki Lahan Sengketa dengan PT Socfindo
Sentuhan Emas dari Hati: Ismar Khomri dan Bingkisan dari Tanah Suci untuk Anak-Anak Darut Taufik
Gemkara Audiensi ke Polres Batubara Bahas Sinegritas Kamtibmas dan Pembangunan Daerah
Selamatkan Pasir Kuarsa Batubara Sebelum Laut Jadi Lubang Bekas Raksasa
Kapal Keruk Pasir Ilegal Beroperasi di Perairan Tanjung Tiram, Batubara
Aktivis Bertopeng Salvador Dali Demo Inalum Protes PHK Massal Tanpa Pesangon oleh Kokalum
Inilah Deretan Kasus Korupsi Diungkap Kajari Batubara Diky Octavia Selama 1,4 Tahun Menjabat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Rumah Reyot Nelayan di Kapal Merah, Batubara: Bertahun Hidup di Balik Dinding Lapuk Tanpa Sentuhan Bantuan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Nyaris Ricuh, Ratusan Warga Duduki Lahan Sengketa dengan PT Socfindo

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:11 WIB

Sentuhan Emas dari Hati: Ismar Khomri dan Bingkisan dari Tanah Suci untuk Anak-Anak Darut Taufik

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:28 WIB

Gemkara Audiensi ke Polres Batubara Bahas Sinegritas Kamtibmas dan Pembangunan Daerah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Selamatkan Pasir Kuarsa Batubara Sebelum Laut Jadi Lubang Bekas Raksasa

Berita Terbaru

Asahan

Wakil Bupati Asahan Hadiri Milad IGRA ke-23 Tahun

Kamis, 30 Okt 2025 - 09:20 WIB