Masa Jabatan Diperpanjang, Pj BupatiBatubara Minta Kades dan BPD Bersyukur

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Penjabat (Pj) Bupati Batubara H. Heri Wahyudi Marpaung, S. STP, M.AP mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan Bupati Batubara tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Batubara Tahun 2024.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Lapangan Bola Kaki Blok 8, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kamis (27/06/2024).

Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Heri mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.

Dengan penambahan masa jabatan ini, diharapkan kepada para kepala desa dan BPD agar dapat mensyukuri nikmat yang diberikan dengan meningkatkan pula kinerja untuk pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga dengan penambahan masa jabatan ini semangat kerja saudara dalam mengabdi kepada masyarakat semakin meningkat sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat desa” ucap Pj. Heri.

Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting serta merupakan unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien.

Pj Bupati Heri menyebutkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya.

“Oleh sebab itu, para pemangku kepentingan di desa harus saling bersinergi sehingga terwujud hubungan yang harmonis dan terjalin kerjasama yang baik. Kami percaya dan yakin jika kita mampu berkomunikasi dengan baik maka resiko terjadinya konflik dapat kita hindari” lanjut Pj. Heri.

Diakhir acara Pj. Heri bersalaman dengan seluruh kepala desa yang dikukuhkan guna mempererat hubungan silaturahmi. (Azmi).

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *