LPA Batubara : Pukul Anak, Orang Tua Bisa Dipidana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2019 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kalau dulu anak bisa dipukul sesuka hati oleh orang tuanya, kalau sekarang jangan coba-coba menyakiti dan memberikan kekerasan, karena bisa dipidana”, tegas Alfian

zulnas.com, Batubara — Ketua LPA Batubara Alfian SHi, MHi menyebutkan orang tua yang sesuka hati memukul anaknya akan dapat dipidana. Mempidanakan orang tua bisa dilakukan oleh warga atau tetangganya. 

Hal itu diejeskan oleh Ketua LPA Batubara saat menggelar sosialisasi hukum tentang Perlindungan anak di Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh, senin, 01/07/2019).

Ketua LPA Batubara Saat Memberikan materi tentang UU Perlindungan Anak di Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh, Senin 01/07/2019, (zulnas) 

Alfian menjelaskan kegiatan sosialisasi hukum tentang perlindungan anak adalah bagian program kerja dari Lembaga LPA Batubara. Kegiatan perlindungan ini juga akan digelar di beberapa desa di daerah itu dan didukung oleh PT Inalum.

Baca Juga :  Pemkab Dorong UMKM Miliki Sertifikat PIRT

“Tujuan hadirnya LPA Batubara adalah untuk memberikan rasa aman terhadap anak di tengah-tengah masyarakat. Dari kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan anak- anak di kabupaten Batubara mendapatkan perhatian dan rasa aman di Batubara”, ujar Ketua LPA Batubara Alfian.

Alfian yang juga ketua PWI Batubara itu menjelaskan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi dibeberapa daerah. Kasus itu, katanya menjadi perhatian agar tidak terjadi di Kabupaten Batubara.

“Kalau dulu anak bisa dipukul sesuka hati oleh orang tuanya, kalau sekarang jangan coba-coba menyakiti dan memberikan kekerasan, karena bisa dipidana”, tegas Alfian.

Saat ini, katanya, pemerintah telah mengeluarkan UU tentang perlindungan anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 itu, mengamanatkan tentang tentang hak-hak dan perlindungan terhadap anak.

Wakil Ketua LPA Batubara Siswanto

Sementara itu, Wakil ketua LPA Batubara Siswanto menyebutkan Lembaga LPA Batubara tetap eksis dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap anak di Batubara. Dengan berbagi informasi tentang perlindungan anak, kita dapat menekan angka kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan 2 Tersangka OTT ke Kejari Batubara

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para orang tua dalam mendidik anaknya, dengan kegiatan ini diharapkan orang tua dapat memahami cara yang baik dalam mendidik anaknya”, ujar Siwanto.

Pjs Kepala Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara Topan Irpan S.Pd menyambut baik kedatangan LPA Batubara di desa nya.

Dengan kegiatan sosialisasi anak itu, Ia berharap wejangan- wejangan yang disampaikan LPA Batubara dapat memberikan ilmu dan pengetahuan bagi warganya.

Turut hadir dalam sosialisasi itu, Ketua LPA Batubara Alfian SHi, MHi, Wakil Ketua Siswanto, Sekretaris LPA Batubara Husnul Zein, kades Desa Pasir Permit Topan Irpan, Penggiat Sosial Deni Butar-butar dan Perwakilan Pendamping PKH Batubara dan warga Desa Pasir Permit. ****Zn

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB