Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Lirik Pajak Sektor Kebun, Begini Jurus Mei Linda Meningktakan PAD Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara Mei Linda Suryanti Lubis S.STP, M.A.P, mulai menguras pikirannya dalam menggali berbagai potensi sektor pajak didaerah setempat.

Saat ini, Mei Linda Suryanti Lubis mulai melirik objek pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disektor Perkebunan Socfin dan PTPN didaerah setempat.

Kepada zulnas.com, Kamis (6/6/24), Kaban Bapenda Batubara Mei Linda optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 akan meningkat dari Tahun 2023.

Salah satu upaya yang akan dilakukannya dengan mengkaji beberapa objek pajak yang mungkin selama ini belum digali maksimal yaitu objek pajak disektor perkebunan.

“Kemarin kita sudah koordinasi dengan Pihak BPKP dan Inspektorat Sumut terkait objek pendapatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) disektor Perkebunan,” kata Mai Linda diruang kerjanya.

Mei, kemudian, punya keyakinan, BPHTB yang dikajinya akan membuahkan hasil, alasannya, ketika perkebunan Socfindo habis masa HGU, selisih kelebihanan tanah mulai mencuat yang memang selama ini, ada selisih luasan wilayah yang dikelola oleh pihak Socfindo Tanah Gambus selama kurun waktu 25 Tahun dari semasa Asahan.

Baca : Bapenda Batubara Koordinasi ke BPKP Sumut Terkait Pajak BPHTB Socfindo

“Disitu kita lihat potensinya ada, kita juga sudah berkoordinas dengan dinas terkait, dan mereka mengakui ada selisih luas tanah, tinggal mencari kesepakatan saja, soal kesepakatan angka sudah mulai final,” tegas Mei Linda.

Baca Juga :  Genjot PAD, BUMD Dirikan Pabrik Es, Cuma, Ini Kendalanya

Tiga Sektor Pajak Terbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batubara Mei Linda membocorkan target PAD pajak Tahun 2024 akan menembus angka 155 Milyar.

Angka itu, menurutnya sangat realistis mengingat beberapa potensi objek pajak yang telah diliriknya bakal mencapai target yang dipatoknya.

Berbagai ‘jurus’ dia lakukan hingga mendorong pihak legislatif akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri tiga instrumen pendapatan pajak daerah yaitu, PBB, PPJ dan BPHTB Tahun 2024 ini.

“Tiga instrumen PAD itu sudah kita kaji, cuma saya belum bisa memberikan bocoran angkanya, takutnya nanti saya terbebani, tapi yang pasti, saya optimis Target Pajak Tahun 2024 akan tercapai,” tegasnya.

Mei Linda kemudian menguraikan satu persatu Instrumen pajak yang akan digaraf dan meningkat di Tahun 2024. Misalnya, dia menjelaskan, BPHTB sektor perkebunan yang selama ini belum pernah dipungut, kini kita akan pungut, dan itu tentu menjadi pendapatan baru dalam meningkatkan PAD Batubara. Tegasnya.

Bama : PT Socfindo Terkesan Tertutup, Petani : Luas Lahan HGU Dipertanyakan

Potensi pajak BPHTB itu, akan kita dapatkan di berbagai sektor perkebunan termasuk PT Socfindo dan PTNP yang selama ini berada di Wilayah Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Pendangkalan Muara Kuala Tanjung Tiram Batubara Menyulitkan Aktivitas Nelayan

Kedua, Pajak Bumi dan Bangunan PBB tahun 2024 kemungkinan tarifnya akan dinaikkan. Kenaikkan itu tidak akan membebani masyarakat, karena nilai NJOP-nya tetap.

“NGOP nya tetap 22.000 Ribu, tetapi tarifnya dinaikkan sedikit sekitar 0,4 persen,” sebutnya.

Target PAD 2024 Bakal Tembus 155 M

Saat ini, Semster pertama Tahun 2024, serapan Pajak yang sudah masuk baru sekitar 41 Milyar, angka itu akan naik di Semester kedua pada bulan September 2024 mendatang.

Selanjutnya, dari tiga instrumen sektor pajak dari 11 item pajak itu juga akan digali secara maksimal, sehingga, semua komponan pendukung akan menambah pendapat asli daerah sesuai dengan UU nomor 28 Tahun 2009 dan Perubahan UU nomor 1 Tauun 2022 tentang Pajak Daerah.

Di UU nomor 1 Tahun 2022 yang baru itu, secara teori tidak ada perbedaan, hanya saja, item pajaknya digabungkan seperti misalnya, pajak Gabungan, Hotel, Restoran, Rumah Walet menjadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). Tegasnya.

“Jadi, kongkritnya, tiga sektor pajak terbesar yakni BPHTB, PPJ dan PBB itu, sudah kita hitung dengan asumsi angka menembus target PAD 155 Milyar pada Tahun 2024 ini,” tegasnya. ***Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan
Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian
Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Senin, 16 Februari 2026 - 12:10 WIB

Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:09 WIB

Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB