zulnas.com, Batubara — Konflik nelayan antara pukat tarik dua boat (Gerandong) dengan nelayan jaring ikan kembali terjadi di perairan Kuala Batubara biruk merah, tepatnya arah utara 10 mil dari Pelabuhan Tanjungtiram, Kamis (27/6/2019) sore.
Menurut informasi yang dihimpun, dari peristiwa kerusuhan antar nelayan itu dikabarkan Satu boat pukat tarik dibakar dan ditenggelamkan di laut, sedangkan Anak Buah Kapal (APK) selamat karena terjun kelaut dan lari dari amukan massa nelayan jaring ikan.
Konflik berawal dari tabrakan antar kapal yang ditunggangi oleh kapal ikan sehingga memicu pertikaian antar sesama nelayan.

“Awalnya nelayan gerandong melakukan operasi penangkapan tak jauh dari perairan Pulau salah namo daerah pinggir pantai, sehingga para nelayan tradisional marah dan mendatangi langsung menabrak kapal milik nelayan gerandong”, ujar zoel Warga di pelabuhan Tanjung Tiram, jum’at (28/06/2019).
Setelah menabrak kapal gerandong para nelayan tradisional spontan langsung membakar kapal pukat gerandong itu karena telah masuk ke areal penangkapan nelayan tradisional.
Akibat peristiwa itu, ABK atas nama is warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram mengalami luka pada bagian kaki, sedangkan lainnya berhasil selamat setelah melompat kedalam kapal satunya yang di nahkodai S warga yang sama.
Dalam aksi tersebut, dikabarkan massa nelayan jaring berhasil membakar boat pukat tarik yang di sebut-sebut milik Obey Iln itu, setelah boat dianggap meresahkan dan bertentangan Permen KP No: 02 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan trawl hangus dan tenggelam ke laut.
Menurut Iwan dirinya mengaku melihat kepulan asap tebal arah Utara di laut dari alur Kuala Sungai Batubara diduga bersumber api dari kapal gerandong yang menjadi korban pembakaran massa nelayan.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berkompeten terkait konflik nelayan pukat tarik dengan jaring tersebut. Sedangkan sumber lain di Pelabuhan Tanjung Tiram mengakui kejadian tersebut.
Para nelayan mengatakan keberadaan pukat tarik/ grandong dan sejenisnya dilarang pemerintah, namun tetap ditemukan beroperasi di perairan Batubara tanpa ada tindakan tegas sehingga memicu terjadi konflik antar nelayan selama ini. ****Zn