Kejari Batubara Tahan Tersangka Korupsi Dana BPBD Senilai Rp 2 Miliar di Hari Antikorupsi Sedunia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara, – Momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang bertemakan “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju” menjadi pengingat perjuangan melawan korupsi.

Di hari penuh makna ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara mengambil langkah tegas dengan menahan seorang tersangka kasus korupsi dana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2022.

DTB, tersangka yang merupakan bendahara pengeluaran BPBD Batubara, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2.043.589.270.

Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidikan tahap II dan penyerahan barang bukti.

Modus Kejahatan: Dana Dicairkan, Proyek Fiktif

Dalam konferensi persnya, Diky menjelaskan modus operandi tersangka DTB yang bekerja sama dengan MS, yang saat ini berstatus buron (DPO). Anggaran sebesar Rp 2,36 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022 dicairkan melalui perusahaan penyedia barang dan jasa. Namun, penyedia tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan yang dijanjikan.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-60, Golkar Kabupaten Batubara Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

“Dana yang telah ditransfer ke rekening perusahaan kemudian ditarik kembali dan diserahkan kepada MS oleh para penyedia barang dan jasa. Ini adalah tindakan sistematis yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan negara,” jelas Diky.

Kerugian Negara Terbongkar

Hasil audit tim Inspektorat Pemkab Batubara yang tertuang dalam laporan nomor Insp. 700/116/2024 mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 2.043.589.270. Kerugian ini mencuat karena tidak adanya realisasi pekerjaan, meski dana telah dicairkan.

Atas perbuatannya, DTB dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Di tepung tawari Mabmi, Zahir Minta Puak Melayu Bersatu

Penahanan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Untuk memastikan proses hukum berjalan, DTB kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. Dalam prosesnya, DTB tampak mengenakan rompi tahanan merah saat digiring ke mobil kejaksaan.

Komitmen Kejari Batubara: Tegas dan Transparan

Kejari Batubara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus korupsi yang mencederai keuangan negara. “Ini adalah langkah nyata kami dalam menegakkan hukum dan mewujudkan pemerintahan yang bersih,” tutup Diky.

Langkah Kejari Batubara ini menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, khususnya pada momen Hari Antikorupsi Sedunia. Dengan penindakan seperti ini, harapannya Indonesia semakin maju tanpa jeratan korupsi. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan
Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria
MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:41 WIB

Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung Sampaikan Klarifikasi Terkait Kondisi Perusahaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Baharuddin Siagian Pimpin Rakor Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sekda Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Rabu, 21 Jan 2026 - 10:05 WIB