Zulnas.com, Batubara — Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (BPMPD) Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis belum bisa memastikan jadwal Pilkades ulang yang batal pada pilkades serentak kamis (14/11/2019) lalu.
Meski ada beberapa kali melakukan pertemuan dengar pendapat dengan sejumlah calon masih saja menemui jalan buntu, bahkan sempat diagendakan pada 1 Desember akhir tahun ini, namun kembali ditunda dengan alasan jadwal yang terlalu dekat masih menimbulkan kekawatiran.
“Hasil kordinasi yang terbaru ini, kita sepakat akan menunda Pilkades desa Suka Maju untuk beberapa waktu yang tidak di tentukan, Hingga mendapati payung hukum yang lebih akurat terkait pelaksanaan Pilkades ulang desa yang terjadi kekisruhan,” Ujar Radiansyah dikantor camat Tanjung Tiram, jum’at (16/11/2019) siang.
Sebagai landasan hukum yang menjadi pegangan Kadis PMD Batubara, Radyansyah menjelaskan bahwa kesepakatan penundaan Pilkades desa Suka Maju berdasarkan kesepakatan para cakades yang berkompetisi saat itu diatas kesepakatan bersama.
“Ya, Saat ini pegangan kita untuk menunda Pilkades serentak desa Suka Maju tahun 2019 belum dapat ditentukan waktunya hingga mendapati regulasi (peraturan) yang jelas dalam penyelesaian kisruh Pilkades desa Suka Maju, dan ketika memang sudah tidak ada kepastian hukum (regulasi), tidak menutup kemungkinan akan di lanjutkan pada tahun 2021, Sebagai pegangan kita bahwa para Cakades desa Suka Maju ada menanda tangani fakta integritas kesepakatan penundaan Pilkades desa Suka Maju, Dan surat pernyataan itu ada pada Camat Tg Tiram,” Pungkasnya lagi
Sebelumnya, Kunjungan Bupati Batubara diwakili Kabag Pembangunan Rahman Hadi dan Kadis PMD Radyansyah beserta Camat Tanjung Tiram dan perwakilan Polres Batubara serta calon Kades Suka Maju melakukan rapat kordinasi di aula Camat Tanjung Tiram terkait penanganan masalah sengketa Pilkades serentak Kab. Batubara Desa Suka Maju.
Dalam hasil rapat tersebut disepakati rapat musyawarah sebelumnya akan melakukan pemilihan ulang pada tanggal 1 Desember 2019 yang akan datang, sementara, Dinas PMD mengaku masih belum mempunyai persiapan matang dalam melakukan segala teknis persiapan yang dibutuhkan bagi para panitia dan Pemerintah saat akan melakukan pelaksanaan atau pencoblosan ulang Pilkades desa Suka Maju.
Sayangnya, Radiansyah tidak menjelaskan secara rinci berapa desa yang akan menggelar pilkades ulang. Radiansyah pun belum menjelaskan bagaiamana penanganan sengketa pilkades yang diatur dalam perbup 37 tahun 2019 itu.
Terpisah, Pjs Kepala Desa Suka Maju Irwansyah Putra mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut tentang jadwal pilkades Ulang, ia masih menunggu kabar lebih lanjut dari pihak Kabupaten.
“Belum final 1 des 2019 pilkades ulang. Kabarnyo dari pihak kabupaten berobah lagi jadwalnya,” Kata Irwansyah. ****Zn