Zulnas.com, Lima Puluh – Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) DPRD Kabupaten Batubara menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Batubara tahun 2025-2029.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa (22/7/2025) di ruang rapat utama Gedung DPRD Batubara.
Dalam pendapat akhirnya, yang diketuai oleh Ismar Khomri, S.S dan Sekretaris H. Darius, SH., M.H, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD ini merupakan pijakan fundamental dalam pembangunan lima tahun ke depan.
Mereka menilai RPJMD tersebut telah mengalami pembahasan mendalam dan revisi sebanyak 21 poin substansi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, sehingga layak untuk disetujui menjadi Perda.
“RPJMD ini menjadi dasar penting dalam penyusunan RKPD setiap tahunnya oleh seluruh OPD. Maka kami menekankan agar dokumen ini dijadikan acuan dalam menyalurkan pokok-pokok pikiran DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat,” ujar Ismar Khomri.
Selain menyatakan dukungan terhadap dokumen RPJMD, Fraksi KPN juga memberikan apresiasi kepada Kepala Bappelitbangda Kabupaten Batubara atas kerja profesional dan penguasaan materi selama proses pembahasan. Bahkan, fraksi ini menilai Kaban Bappelitbangda sudah layak untuk mendapatkan promosi jabatan dalam jenjang karier ASN.
Namun demikian, Fraksi KPN tak lupa mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dan penyampaian Nota Rancangan APBD Perubahan (P-APBD) 2025. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/640/SJ serta hasil konsultasi Pansus dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
“Kami mendorong pihak eksekutif untuk segera menyampaikan draft Nota Rancangan P-APBD 2025 kepada DPRD. Ini penting untuk mengakomodir program prioritas dan visi-misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD,” tegas Ismar.
Fraksi KPN juga mengingatkan pemerintah daerah agar serius dan patuh terhadap seluruh tahapan regulatif dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, khususnya Nota P-APBD 2025 dan R-APBD 2026.
Mereka menekankan bahwa kelalaian dalam menjalankan regulasi bisa berakibat sanksi administratif, seperti tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan.
Pada akhir pernyataan, Fraksi KPN secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Batubara 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah.
“Semoga RPJMD ini benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang membawa kemajuan bagi Kabupaten Batu Bara dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” tutup pernyataan Fraksi KPN. (Dan).