Zulnas.com, Medan, — Mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batubara, Lendi Aprianto, menyatakan akan melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara ke aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara.
Langkah ini diambil Lendi menyusul hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan Dinas Perkim LH tahun anggaran 2024, yang memuat kewajiban pengembalian dana sebesar Rp2,4 miliar. Ia mengklaim tidak dilibatkan dalam proses klarifikasi terhadap temuan tersebut.
“Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu diterbitkan dengan nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/2025 tanggal 3 Mei 2025, namun saya sebagai Pengguna Anggaran saat itu tidak diberi kesempatan memberikan klarifikasi,” ungkap Lendi kepada wartawan di Medan. Senin 16 Juni 2025 sebagaimana dilansir di Viva.
Menurutnya, temuan BPK terkait pembiayaan suku cadang kendaraan pengangkut sampah serta penggunaan BBM dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan. Ia mengaku sempat bertemu dengan pemeriksa BPK, namun diminta menyerahkan dokumentasi foto seluruh armada pengangkut sampah yang bekerja setiap hari.
“Tentu tidak mudah menyediakan dokumentasi setiap hari kerja untuk 15 unit truk, 5 unit pick-up, dan 10 unit kendaraan roda tiga (betor viar). Tapi saya yakin armada itu bekerja, karena selama saya menjabat, tidak pernah ada laporan penumpukan sampah yang signifikan,” jelas Lendi.
Lendi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk mendukung operasional pengangkutan sampah akibat keterbatasan anggaran daerah. Dari kerja sama itu, Dinas Perkim LH berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,5 miliar lebih pada tahun 2024.
Namun demikian, BPK menilai kegiatan pengangkutan dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak bisa dibuktikan secara administratif, sehingga dianggap tidak terlaksana.
Karena merasa dirugikan, Lendi menyebut telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas hasil temuan tersebut kepada BPK RI. Namun, ia mengatakan tidak mendapatkan tanggapan resmi, meski telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 2 dan 3.
“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Bila memang tidak diberi ruang klarifikasi di internal BPK, saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ini ke Kejati dan Polda Sumut,” ujarnya.
Pertemuan informal dengan pihak BPK yang turut dihadiri kerabat Lendi juga tidak membuahkan hasil yang memadai. Salah satu pejabat BPK, Netti br Sinaga, menyatakan bahwa bila merasa dirugikan karena tidak diikutsertakan dalam klarifikasi, maka proses keberatan harus ditujukan kepada Sekda dan Kepala Inspektorat Batubara sebagai pihak internal daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekda maupun Inspektorat Kabupaten Batubara mengenai hal ini. (Viva)