Zulnas.com, Batubara — Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) Kabupaten Batubara memberikan waktu satu bulan kepada pengusaha pengumpul kipang yang diduga mencemari lingkungan kampung Nipah.
Hal tersebut disampaikan Kabid di Disperkim dan LH Herwansyah menjawab wartawan terkait keberadaan pengelolaan usaha pengumpul kipang jalan Bunga Kampung Nipah, Lingkungan II, Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).
Hermansyah Menjelaskan, dampak usaha tersebut diakuinya memang menimbulkan keresahan masyarakat akibat bau yang menyengat bersumber dari usaha yang dikelola serta mengundang binatang tikus kepermukiman warga setempat.
“Kita sudah sarankan kepada pengusaha untuk membuat bak kontrol dan pembatas agar limbah hasil pencucian/pengelolaan tidak tertumpah,” katanya.
Baca : Usaha Pengumpul Kipang Diduga Cemari Lingkungan Kampung Nipah
“Ini juga salah satu point pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan kepada pengusaha yang diketahui mempunyai surat ijin UMKM,” sebutnya.
Selain itu, pengelola harus memindahkan tempat pernyortiran supaya warga tidak kebaukan. Kemudian parit dilantai atau di cor, sehingga tidak ada lagi celah air pencucian tercurah dan berembes kedalam parit maupun piber fasilitas yang digunakan tidak lagi tertumpuk di sebelah pagar maupun rumah warga yang berdekatan dan tidak ada kebocoran terhadap pipa sepanjang aliran yang digunakan.
 Â
Disperkim dan LH katanya, sudah berulang kali turun melakukan jembantani keresahan warga atas keberadaan usaha tersebut.
“Masalahnya itu ke itu aja, soal bau dan limbah air pencucian komoditi mereka kumpulkan. Jika hal ini masih terjadi lagi dan tidak diindahkan warga dapat mengadu ke Aparat Penengak Hukum (APH) sepanjang merasa keberatan akibat bau yang ditimbulkan dan Ijin UMKM mereka kantongi dapat ditinjau kembali dan dicabut,” ujarnya. (Has)