Zulnas.com, Batubara — Elfi Haris bersama kuasa hukumnya, Helmi Syam Damanik, menjalani pemeriksaan di Polres Batubara terkait laporan dugaan penyerobotan lahan miliknya yang berada di Bagan Area, Kelurahan Bagan Area, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Sabtu 1 Nooember 2025.
Dilansir beberapa media, Elfi Haris yang juga Kepala Administrator KEK Sei Mangkei menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah adanya aktivitas penggalian di atas lahan yang diklaim miliknya oleh pihak lain tanpa izin.
“Pemeriksaan hari ini berkaitan dengan laporan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak lain. Karena itu, saya bersama pengacara menempuh jalur hukum agar masalah ini diselesaikan secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Helmi Syam Damanik menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan tersebut melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Batubara.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa lahan milik kliennya diduga telah diserobot dan bahkan dipasangi plang bertuliskan bahwa tanah tersebut dijual secara kaplingan.
“Klien kami mengalami kerugian atas lahan seluas sekitar 3.640 meter persegi, dengan ukuran lebar 26 meter dan panjang 140 meter. Kami berharap penyidik Polres Batubara segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” kata Helmi.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari pihak pemerintah kecamatan maupun kelurahan dalam proses surat-menyurat terkait tanah lebih kurang 9 rante tersebut.
“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang turut membantu urusan administrasi tanah ini. Karena itu, laporan ini kami buat untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak klien kami sebagai pemilik sah sesuai surat kepemilikan,” tambahnya.
Helmi berharap, pihak kepolisian dapat bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara ini.
“Tujuan kami bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Batubara untuk memastikan kebenaran laporan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyerobotan lahan tersebut. (Red).












