zulnas.com, Batubara –Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa tingkat Kabupaten Batubara Aslani menyebutkan persoalan oknum pendamping desa Muhammad Ghozali yang diduga nekat menjadi salah satu agen jasa Gas Elpiji sudah ditindak lanjuti.
Saat ini, katanya, hanya tinggal menunggu turun surat rekomendasi dari pimpinan. Karena yang bersangkutan sudah lama diingati, namun masih saja belum menyelesaikan prihal yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai tupoksi.
“Oknum pendamping desa itu sudah kami tangani, sudah kami investigasi, bahkan pihak dari propinsi pun sudah turun, hanya tinggal menunggu surat rekomendasi pemecatan”, Ujar TA Pendamping Kabupaten Aslani kepada zulnas.com melalui via telpon seluler, jum’at (12/07/2019) malam.
Terhadap pelanggaran SOP yang diduga dilakukan oknum pendamping Desa Muhammad Ghozali, kata Aslani, sejauh ini sudah ditangani serius. Hanya saja, karena ada kunjungan kerja dari Satgas KPK, sehingga rekomendasi pemecatan itu menjadi terlambat terbit.
Ketika ditanya, apakah setelah terbitnya surat pemecatan kepada yang bersangkutan juga akan menyelesaikan persoalan uang BumDes yang sudah diambil oleh yang bersangkutan?
Aslani langsung menjawab, bahwa persoalan uang BumDes yang diduga telah diambil yang bersangkutan, itu bersifat personal, sedangkan yang bersangkutan sebagai tenaga pendamping mungkin dianggap selesai sebagai petugas teknis.
“Kalau prilaku dia secara personal itu harus diselesaikannya, itu sudah menjadi tanggung jawab dia secara pribadi, kalau kemudian tak bisa mengembalikan uang BumDes itu, maka persoalan itu akan masuk ranah hukum, karena itu deliknya penipuan”, Tegas Aslani.
Sejauh ini, kata dia, yang bersangkutan sudah sering diingatkan agar dalam memberikan tugas pendampingan dan pemberdayaan sebagai orang program harus dapat mendorong masyarakat agar kegiatan dampingan berhasil dalam membangun Partisipasi masyarakat pada desa binaan.
Ketika ditanya, apakah uang BumDes itu telah disetorkan kepada pihak pertamina? Aslani menjawab hal itu kemarin sudah diklarifikasi, dan yang bersangkutan tidak bisa membuktikan pembayaran uang kepada pihak pertamina.
“Saat dicecar dengan sejumlah pertanyaan, beliau tidak bisa membuktikan semuanya. Termasuk bukti transfer dia kepada pihak partamina, tetap saja beliau tidak bisa menunjukkan”, terangnya.
“Sama siapa uang itu ditransfer? melalui siapa orang partamina-nya? apa jabatannya dia di partamina? mana nomer hand phone-nya, juga yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan”, beber Aslani sebagai tenaga tehnis itu.
Kemarin dia (Muhammad Ghozali) ada memberikan nomer handphone dari pihak partamina, namun ketika dihubungi tidak aktif.
Tak hanya sebatas itu, yang bersangkutan juga tidak bisa menjelaskan secara detail dimana alamat partamina yang diajukannya, siapa nama petugasnya yang menangani pembelian gas Elpiji itu.
Sejauh ini, katanya, partamina yang disebut dia, beralamat di jalan binjai medan, namun untuk alamat lengkap dan data identitas agen lebih lanjut, Muhammad Ghozali tidak bisa menjelaskan itu secara detail.
Tak hanya sampai disitu, Lebih lanjut dijelaskan Aslani, oknum pendamping Desa itu, katanya, juga banyak terlibat pada hal- hal yang diduga melanggar SOP, beliau, katanya, juga telah merusak citra pendampingan, masalah- masalah yang disebutkan Aslani itu tidak secara terperinci karena bersifat kode etik.
“Yang jelas, yang bersangkutan tidak hanya berhubungan dengan masyarakat kelas bawah, tetapi masalah juga terjadi pada level atas”, ujar Asli.
Sayangnya Aslani tidak menjelaskan secara rinci dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pada level atas dimaksud. ****Zn