Zulnas.com, Medan — Sejumlah advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat Kabupaten Batubara resmi melayangkan laporan/pengaduan ke Polda Sumatera Utara terhadap seorang aktivis bernama Saharudin alias Udin alias Sangkot, yang disebut- sebut sebagai motor penggerak aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak).
Dalam surat laporan bernomor 20/KH-BK/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, para advokat yakni Ramadhan Zuhri, SH, Ir. Pahala Sitorus, SH., MH., MM, Abdul Manaf, SH., MH, serta Ichbar Efendi Ritonga, SH., MH mewakili sejumlah warga Batubara; Wahyudin, Jefrizal Amnil, dan M. Nur, sebagai pihak pelapor.
Mereka menuding, aksi demonstrasi yang digelar Gerbrak di depan kantor Polda Sumut, Kejati Sumut, hingga KPK telah menyudutkan nama baik Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, SH, MSi, dengan tuduhan dugaan korupsi saat menjabat Kadispora Sumut.
“Bahwa aksi unjuk rasa tersebut menuding adanya dugaan korupsi, padahal Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay sudah memberikan klarifikasi resmi di berbagai media online, menegaskan bahwa temuan BPK bukanlah korupsi, melainkan koreksi administrasi,” tulis laporan tersebut.
Meski klarifikasi sudah dipublikasikan, terlapor tetap menggelar aksi lanjutan dengan tuduhan serupa. Kuasa hukum pelapor menilai hal itu sebagai fitnah dan penyebaran berita hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Batubara.
Dalam laporannya, para advokat mendasarkan pengaduan pada Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.
“Perbuatan terlapor ini kami nilai sebagai bentuk pembunuhan karakter kepala daerah dan provokasi yang meresahkan masyarakat Batubara. Karena itu, kami memohon agar Kapolda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas para kuasa hukum dalam surat tersebut.
Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kapolri di Jakarta sebagai bentuk perhatian serius.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gerbrak maupun Saharudin alias Udin alias Sangkot belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang ditujukan kepada mereka. (Ril).












