Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Diduga Abaikan K3, Menagemen PT. PP Disoal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2019 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Sejumlah perusahaan besar yang ada di Kabupaten Batubara disinyalir masih banyak mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), terutama pekerja yang berasal dari Kabupaten Batubara.

Termasuk salah satunya adalah PT PP yang saat ini dikontrak PT inalum dalam pekerjaan mega proyek Bagunan Green and Smart Building yang merupakan Induk Holding Industri Pertambangan Inalum yang berpusat di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.

Para pekerja lokal yang dipekerjakan di pembangunan gedung Inalum ini, diketahui PT PP yang tersebut belum memiliki perlengkapan yang memadai sebagai syarat bagian terdepan saat melakukan aktifitas kontruksi diatas ketinggian yang tidak wajar.

Anehnya perusahan PT PP tersebut seolah tak mendapat pengawasan dari PT Inalum itu sendiri.

Terlihat aktivitas para pekerja
di Gedung yang rencananya membangun 1 unit gedung 9 lantai dan 1 unit ballroom, dengan total luas bangunan 32.353 m2 serta lahan seluas 2,37 hektar ini diduga tidak mengunakan Body Safety Harnes saat pekerja lokal di pekerjakan diatas ketinggian dilantai 9 lantai tersebut.

Tidak dilengkapinya alat keselamatan kerja atau alat pelindung diri bagi kontraktor PT. PP ini, mulai memantik reaksi keras dari pemerhati pekerja di daerah itu, salah satunya Muhammad Arifin Efendi.

Arifin menilai, kecerobohan PT. PP yang menjalankan konturuksi bagunan PT Inalum itu diduga telah melanggar undang-undang nomer 13 tahun 2003 pasal 87 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).

Sebagai perusahaan BUMN terbesar di negara Republik Indonesia, dikatakan Arifin, harusnya PT PP mengutamakan keselamatan pekerja maupun perangkat kerja yang ada di perusahaan itu.

Justru perusahaan BUMN kebanggan Jokowi ini ingkar terhadap keselamatan para pekerjanya, terutama mengabaikan keselamatan para pekerja lokal di kabupaten Batubara.

”Saat ini K3 telah menjadi isu pokok dan menjadi isu kejahatan perusahaan terhadap para pekerja. Sebagai perusahaan besar di republik ini, tak ada toleransi untuk kecelakaan kerja, sudah jelas dalam undang-undang ada sanksi yang melanggar”, ujarnya seperti yang dilansir media Kontra.Id, jum’at (26/07/2019).

Baca Juga :  Inalum Janji Akan Lunasi Pajak PPJ Tapi Cicil

“Seolah PT Inalum selaku badan pengawas dalam kontrak PT PP ini mencerminkan PT Inalum sebagai perusahaan nasional terkemuka tidak menunjukan profesionalismenya dalam mengabdi untuk indonesia, karna dengan seyogyanya memilih PT PP tak berdasarkan perlengkapan perusahaan yang ditunjuknya.” Kecam aktivis Lingkungan Hidup yang biasanya disapa Ipin ini.

Menurutnya dengan laporan yang masuk, seringnya terjadi kecelakaan pekerja yang sengaja ditutup-tutupi merupakan contoh nyata jika PT.PP ini salah satunya adalah perusahaan yang abai pada keselamatan pekerjanya, termasuk PT Inalum yang juga pengawas tidak ada bobot dalam hal pengawasan perlengkapan terhadap PT PP seblum bekerja membangun gedung megah tersebut.

“Jangan disepelehkan. Jika masih ada kealfaan keselamatan yang dilakukan PT. PP ini seharusnya Dinas Tenaga kerja bertindak sesuai aturan,” tegasnya

Sementara SEM Manager PT PP, Taufik Agung mengakui peningkatan nilai produksi atau nilai proyek yang diperoleh PT PP dalam proyek gedung megah di dikuala Tanjung itu justru menyebabkan perhatiannya terhadap aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3) jadi terabaikan.

“Ibarat seperti lalu lintas, ada orang yang tak pakai helem, padahal helemnya ada dan polisi dijalanan juga ada, nah begitulah aktivitas konturuksi kita di kuala tanjung, body harness sudah kita berikan kepada pekerja, tapi mereka sendiri yang tidak mau pakai, nah, tak mungkin kan harus setiap waktu kita awasi terus, sementara peningkatan nilai kerja harus kita kebut “terangnya seperti yang dilansir media kontra.id jum’at (28/07/2019).

apakah setelah kejadian itu adalagi pekerja yang tidak mengunakan Body Harners di atas ketinggian yang tak wajar tersebut?

Baca Juga :  Hamil 9 Bulan, Ibu ini Ngidam Keliling Naik Mobil Patwal Polres Batubara

Taufik hanya menjawab kesalahan itu bisa-bisa saja terjadi.

“Bisa-bisa saja terjadi, itu tergantung dengan kesadaran masing-masing pekerja” kata SEM Manager PT PP, Taufik Agung.

Sebelumnya, Pegawai K3 PT PP kuala Tanjung, Frastia, saat dikonfirmasi justru megakui kesalahan itu terjadi diluar jam kerja.

“Pekerja (yang tak mengunakan Body Hardnes diatas ketinggian lantai delapan) itu, belum bekerja pada waktu jam kerja pada saat itu juga, harusnya yang bersangkutan kan bekerja pada tanggal 16 juni 2019, tapi dia sudah masuk pada tanggal 15 Juni 2019, makanya dia tidak kami berikan kelengkapan K3” dalih Fras.

apakah pekerja yang masuk pada tanggal 15 tersebut diluar dari tangung jawab PT PP ?

“Itu masih tangung jawab PT PP dan masih menjadi tangung jawab kami”. Tegasnya.

Apakah PT PP akui pembiaran terhadap pekerja tersebut salah dalam pandangan hukum?

“Ya, kita akui itu salah kami, tapi kami tidak melakukan pembiaran” Ucap Fras lagi.

Sementara itu Plt Kepala dinas Ketanagakerjaan kabupaten Batubara, Erwin mengatakan, harusnya perusahaan bisa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa baik karyawan ataupun pekerja yang mereka pekerjakan berhak mendapat jaminan keselamatan saat bekerja.

“Himbauan kita kedepan perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, supaya ada perlindungan hak atas seluruh karyawan yang mereka pekerjakan,” kata, Erwin saat dihubungi, belum lama ini.

Dia menegaskan, apabila pihaknya nanti, mendapati kebenaran PT PP tersebut abai terhadap keselamatan karyawannya, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang dimaksud.

“Sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa sanksi administrasi, sanksi teguran dan sanksi lain yang bersifat rekomendasi supervisi. Sesuai amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan
Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Senin, 16 Februari 2026 - 12:10 WIB

Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:09 WIB

Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Tekankan Standar Gizi pada Program MBG di Labuhanbatu

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:18 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Senin, 23 Feb 2026 - 13:11 WIB

LABUHANBATU

Keutamaan Sholat Tarawih, Cahaya Malam Ramadhan yang Menyentuh Hati

Minggu, 22 Feb 2026 - 23:17 WIB

LABUHANBATU

Anak Tidak Lambat, Kita yang Terburu-Buru

Minggu, 22 Feb 2026 - 06:14 WIB