Bupati Batubara Lantik FKDM Periode 2025-2030, Tekankan Peran Deteksi Dini

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, SH, M.Si, resmi melantik Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Batubara untuk periode 2025-2030. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, pada Rabu (26/03/2025).

Pembentukan FKDM ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 terkait kewaspadaan dini di daerah.

Sesuai regulasi tersebut, FKDM bertugas membantu pemerintah dalam mendeteksi dan mengantisipasi potensi ancaman atau gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pelantikan FKDM Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Batubara ini tertuang dalam Keputusan Bupati Batubara Nomor: 23/BKBP/2025/BKBP/2022. Dalam susunan kepengurusan yang baru, Rustam, S.Ag., ditunjuk sebagai Ketua FKDM Kabupaten Batubara, dengan Sekretaris Yaumil Fahri, S.Pd., serta anggota Irmawan Muklis, Muhammad Yusuf Ali, dan Angga Rifikandi Wibowo.

Baca Juga :  Penurunan Jumlah Pasien RSUD H OK Arya Zulkarnain, Poly Klinik Syaraf dan Jantung Jadi Fokus Pembenahan

FKDM Sebagai Mata dan Telinga Pemerintah

Dalam sambutannya, Bupati Baharuddin Siagian menegaskan bahwa FKDM memiliki peran strategis dalam mendeteksi dan memberikan informasi dini mengenai berbagai potensi ancaman yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat Batubara.

“FKDM harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi awal terkait ancaman sosial dan keamanan. Namun, bukan sebagai provokator atau mencampuri urusan yang tidak berguna,” tegasnya.

Bupati juga berharap FKDM dapat berfungsi sebagai mata dan telinga bagi Pemerintah Kabupaten Batubara. Ia menekankan agar forum ini aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk ketidaksempurnaan dalam pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan, administrasi, dan pendidikan.

Baca Juga :  Anggaran BUMD Ditolak di P. APBD 2025, Akan Diajukan Kembali di RAPBD 2026

“Jika ada pelayanan publik yang kurang maksimal, seperti di rumah sakit, kantor pemerintahan, atau sekolah, FKDM harus segera memberikan laporan sehingga Forkopimda dapat mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tambahnya.

Dengan pelantikan ini, diharapkan FKDM Kabupaten Batubara dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memberikan kontribusi nyata bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang kondusif. (Azmi).

Berita Terkait

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun
Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan
Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!
Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM
Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Pelantikan DPD IPK Batubara Sukses, IPK Apresiasi Kapolres dan Baharuddin Siagian
DPD IPK Batubara Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Bangun Daerah
IPK Batubara Gandeng Polres Demi Pelantikan Aman dan Kondusif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:32 WIB

DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

Minggu, 28 September 2025 - 23:56 WIB

Lagi, Ketua Golkar Batubara Gelar Bakti Sosial, Salurkan 150 Paket Sembako untuk Nelayan

Jumat, 26 September 2025 - 22:39 WIB

Kopdes Merah Putih di Batubara Sudah Bisa Ajukan Pinjaman Rp3 Miliar, Bunga Hanya 6 Persen!

Jumat, 26 September 2025 - 01:24 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Gelar Pertemuan Perdana dengan TKSK, Fokus Pendataan UKM

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Siap Dukung Asahan Football Club

Kamis, 2 Okt 2025 - 21:03 WIB

Asahan

Bupati Asahan Tekankan Disiplin Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:59 WIB