Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan 2 Tersangka OTT ke Kejari Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2019 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Penyidik Satreskrim Polres Batubara melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Batubara. Dua tersangka tersebut yaitu RS selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan SP, Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

“Sudah kita nyatakan lengkap. Hari ini kita limpahkan ke JPU. P21 sudah Jumat yang lalu,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batubara, Iptu S Tambunan, di Kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Kamis (11/7/2019).

Sebagaimana diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT yang diduga melibatkan 2 Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara. Kedua tersangka masing-masing RS oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta SP oknum Plt Kabid Dikdas.

Baca Juga :  Polemik Jabatan Bupati Batubara, Pengamat Sebut Kapan Zahir Terima Gajinya?

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap SP dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 11:30 wib dimana tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari salah seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Sei Suka yang sebelumnya sudah diminta oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan inisial RS.

Dari pengakuan SP, ia mengambil uang atas perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya pada Selasa tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 12:00 wib, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dikediamannya wilayah Kecamatan Air Putih.

Baca Juga :  Husnul Khotimah Tanjung Tiram Siapkan Lompatan Baru Pendidikan Batubara

Setelah tertangkap, ia kemudian membenarkan ada meminta uang dari oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan lebaran.

Terhadap kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subs pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. *

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Akhir Tahun Penuh Makna, Bupati Batubara Serahkan Ribuan SK PPPK dan Tekankan Disiplin OPD
Baharuddin Siagian Buka Pelatihan Bela Negara Taruna Gemkara, Tekankan Upgrade SDM dan Loyalitas Kepemimpinan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:56 WIB

PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara

Jumat, 2 Januari 2026 - 00:15 WIB

PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:02 WIB

Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Sael, Siswa Tertinggi di SMK Yapim Rantauprapat

Selasa, 13 Jan 2026 - 11:57 WIB