Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan 2 Tersangka OTT ke Kejari Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2019 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Penyidik Satreskrim Polres Batubara melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Batubara. Dua tersangka tersebut yaitu RS selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan SP, Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

“Sudah kita nyatakan lengkap. Hari ini kita limpahkan ke JPU. P21 sudah Jumat yang lalu,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batubara, Iptu S Tambunan, di Kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Kamis (11/7/2019).

Sebagaimana diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT yang diduga melibatkan 2 Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara. Kedua tersangka masing-masing RS oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta SP oknum Plt Kabid Dikdas.

Baca Juga :  Bolehkan Calon Bupati Berstatus Tersangka? Ini Penjelasan Ketua KPU Batubara

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap SP dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 11:30 wib dimana tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari salah seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Sei Suka yang sebelumnya sudah diminta oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan inisial RS.

Dari pengakuan SP, ia mengambil uang atas perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya pada Selasa tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 12:00 wib, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dikediamannya wilayah Kecamatan Air Putih.

Baca Juga :  Optimalkan Layanan, Radiansyah Pagi di Kantor Satpol PP, Siang Dikantor Capil

Setelah tertangkap, ia kemudian membenarkan ada meminta uang dari oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan lebaran.

Terhadap kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subs pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. *

Berita Terkait

Warga Bogak Meriahkan di HUT RI ke-80, ‘Spiderman’ Turun ke Desa!
Tanjung Tiram: Wajah Kota yang Terus Berubah di Tiga Kepemimpinan Bupati Batubara
Pernak-Pernik Lampu Hiasi Kota Tanjung Tiram
Bupati Batubara “Berlayar” di Kecamatan Talawi, Warga Antusias Urus Administrasi dan Bayar Pajak
Ketua PAN Batubara Khairul Bariah Tanggapi Aksi GERBRAK: “Kritik Harus Berdasarkan Data Valid, Bukan Sekadar Opini Liar”
Diduga Jadi Sarang Narkoba, Warga Resah dengan Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kosong Labuhan Ruku
31.000 KPM di Kecamatan Tanjung Tiram Terima Bantuan Beras dari Pemerintah
Menelisik Jejak Karier Lendi Aprianto
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Warga Bogak Meriahkan di HUT RI ke-80, ‘Spiderman’ Turun ke Desa!

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Tanjung Tiram: Wajah Kota yang Terus Berubah di Tiga Kepemimpinan Bupati Batubara

Jumat, 15 Agustus 2025 - 01:42 WIB

Pernak-Pernik Lampu Hiasi Kota Tanjung Tiram

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Bupati Batubara “Berlayar” di Kecamatan Talawi, Warga Antusias Urus Administrasi dan Bayar Pajak

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Ketua PAN Batubara Khairul Bariah Tanggapi Aksi GERBRAK: “Kritik Harus Berdasarkan Data Valid, Bukan Sekadar Opini Liar”

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Kukuhkan Paskibraka HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 11:52 WIB