Berkas Lengkap, Polisi Limpahkan 2 Tersangka OTT ke Kejari Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2019 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zulnas.com, Batubara — Penyidik Satreskrim Polres Batubara melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Batubara. Dua tersangka tersebut yaitu RS selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan SP, Plt Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

“Sudah kita nyatakan lengkap. Hari ini kita limpahkan ke JPU. P21 sudah Jumat yang lalu,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batubara, Iptu S Tambunan, di Kantor Kejaksaan Negeri Batubara, Kamis (11/7/2019).

Sebagaimana diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT yang diduga melibatkan 2 Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batubara. Kedua tersangka masing-masing RS oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta SP oknum Plt Kabid Dikdas.

Baca Juga :  Bupati Terpilih Baharuddin Siagian Goes Keliling Desa dan Tinjau RSUD Batubara

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap SP dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 11:30 wib dimana tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari salah seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Sei Suka yang sebelumnya sudah diminta oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan inisial RS.

Dari pengakuan SP, ia mengambil uang atas perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya pada Selasa tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 12:00 wib, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dikediamannya wilayah Kecamatan Air Putih.

Baca Juga :  Resmi, Zahir Lelang Jabatan Eselon II di Batubara

Setelah tertangkap, ia kemudian membenarkan ada meminta uang dari oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan lebaran.

Terhadap kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subs pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. *

Berita Terkait

Meriahkan Hari Jadi Batubara ke-19, IPK Batubara Gelar Motorcross Grasstrack 2025
Bagan Arya: Di Antara Pasang, Harapan, dan Akar Mangrove yang Bertahan
“Dari Lari 40 Menuju Lari 100: Ujian Awal Pejabat Baru Batubara”
“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”
“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”
“Menanti Evaluasi Besar-Besaran di Tubuh Pemerintahan Batubara”
“Bupati Baharuddin : Saya Ingin Lari 100, OPD Masih di Kecepatan 40”
Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian Dukung Penuh Zikir Akbar Nasional di Kota Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:53 WIB

Meriahkan Hari Jadi Batubara ke-19, IPK Batubara Gelar Motorcross Grasstrack 2025

Rabu, 19 November 2025 - 02:48 WIB

Bagan Arya: Di Antara Pasang, Harapan, dan Akar Mangrove yang Bertahan

Rabu, 19 November 2025 - 01:32 WIB

“Dari Lari 40 Menuju Lari 100: Ujian Awal Pejabat Baru Batubara”

Senin, 17 November 2025 - 20:14 WIB

“Ketika Lari 100 Mulai Dimulai : Wajah Baru Birokrasi Batubara”

Rabu, 12 November 2025 - 13:06 WIB

“Riuh Evaluasi Pejabat Batubara: Warga Mulai Bersuara di Dunia Maya”

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Hadiri Wisuda Angkatan IV STITA, Ini Pesan Wabup Labuhanbatu

Sabtu, 22 Nov 2025 - 21:18 WIB