zulnas.com, Batubara –Kelompok pemuda dan mahasiswa menggelar aksi demo dihalaman kantor ULP PLN Rayon Tanjung Tiram, senin (22/07/2019). aksi ‘panggung’ dijalan protokol itu terlihat sexy bak seperti ‘panggung rakyat’ ketika menonton konser, massa membakar ban sebagai bentuk protes yang disampaikan.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan kordinator aksi Andi Lubis SH dan kordinator lapangan M. Fadli Koko menuding bahwa pembayaran insentif pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dilakukan pihak PLN Rayon Tanjung Tiram diduga tidak sesuai ketentuan.
Para aksi menuding biaya insentif yang diterima pengumpul diduga menyalahi aturan itu sebagai wajib pajak (WP) pihak PLN dengan total anggaran Rp 431.648.000 juta. Mereka menduga uang tersebut telah menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun anggaran 2017 atas kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2016.

Disebutkan mereka (Mahasiswa) Bahwa Peraturan Pemerintah (PP) nomer 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungut pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Dimana pada pasal 1 ayat 5 menegaskan bahwa pemungutan adalah bagian dari rangkaian kegiatan yang dimulai dari data objek dan subjek pajak atau retribusi penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terhitung sampai kegiatan penagihan kepada wajib pajak.
Pada pasal 3 ayat 1 juga dinyatakan bahwa insentif diberikan kepada intansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi dalam hal ini sebagai pengelola BPPRD pemerintah setempat.
Kemudian pada pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa insentif pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai batas kinerja tertentu.

Dalam surat pernyataan yang dibacakan pendemo, direktur keuangan PLN pusat dengan nomer 07513/545//DITKUE/2010. Kemudian pada tanggal 5 Oktober tahun 2010 yang menyatakan bahwa biaya pemungutan PPJ untuk tahun 2010 terhitung tanggal 1 Januari 2010 telah dihentikan sampai dengan diterbitkan dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
Selanjutnya, direktur keuangan PLN pusat lantas mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala PLN wilayah dan kepala distribusi tertanggal 30 Desember 2011 dengan menyatakan bahwa merujuk UU nomer 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) PLN menyatakan bahwa instansi PLN adalah bagian dari Wajib Pajak (WP) sehingga PLN tidak diperbolehkan menerima upah pungut atau insentif apapun dari pemerintah daerah.

Menjawab Aksi ‘Salah kamar’ itu langsung diterima kepala ULP PLN Rayon Tanjung Tiram Edi Saleh Siregar. Dalam pernyataannya, dia mengatakan persoalan pengelolaan PPJ dan itu adalah kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini instansi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) pemerintah setempat.
“Mengenai pengelolaan dana insentf Pajak dan Retribusi Daerah adalah kewenangan pemda, tanggung jawab PLN adalah sebatas menagih pelanggan atau konsumen PLN. Sedangkan pengelolaan dananya itu adalah kewenangan pemerintah daerah”, ujar kepalal Unit Layanan Pelanggan PLN Tanjung Tiram Edi Saleh Siregar menjawab Aksi mahasiswa.
Sedangkan tudingan mengenai dana upah pungut (insentif), kata Edi, dalam Peraturan Pemerintah sudah tegas menyatakan bahwa PLN hanya sebagai Wajib Pajak. jadi sejak tahun 2011 hingga sekarang, PLN tidak pernah menerima dana insentif sebagaimana disangkakan dalam nota temuan LHP BPK RI di tahun 2017 dari realisasi anggaran Tahun 2016 itu.
Kemudian, sejauh ini, kata Edi, mekanisme pembayaran anggaran dana PPJ dari PLN pusat kepada pemerintah daerah itu dilakukan dengan basis data sistem online. Data-data itu, katanya, dapat terlihat dalam nota-nota pembayaran. Jadi PLN Tanjung Tiram hanya sebatas memegang kertas saja.
“Jadi kami hanya sebagai pengumpul atau penagih kertas dan tidak mengelola dalam bentuk uang’, Tegas Edi. ****Zn