Terkait Insiden Kecil, Oknum Wali Murid Diduga Peras Guru Sekolah

zulnas
zulnas
Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH
Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH

Zulnas.com, Batubara — Pengecara Hukum Ramadhan Zuhri SH mengingatkan kepada salah satu wali murid yang terlibat cekcok dengan salah satu guru terkait insiden kecil antara guru dan siswa.

Atas kejadian itu, Ramadhan mengingatkan agar persoalan tersebut jangan sampai berlanjut keranah hukum, mengingat karena persoalan itu adalah bagian dari proses belajar dan mengajar di sekolah.

Hal itu disampaikan Ramadhan Zuhri SH kepada Zulnas.com, Kamis (23/3/2023). Ramadhan mengaku telah menyampaikan peringatan kepada salah satu wali murid agar jangan sampai memanfaatkan dalam insiden yang terjadi disekolah.

Ramadhan menjelaskan bahwa ASL adalah salah satu kliennya yang mengajar di sekolah UPTD-05 Desa Mesjid Lama, Sedangkan Sdri, Ms adalah ibu kandung Rn yang salah satu murid dari Kliennya.

Insiden Kecil

Ramadhan menceritakan, kejadian insiden kecil itu terjadi pada saat proses belajar mengajar dalam menjalankan disiplin di sekolah tersebut.

“Bahwa pada hari Rabu, Tanggal 15 Maret 2023, disekolah S.D. Negeri tersebut, pada Jam Sekolah telah terjadi insiden kecil tanpa ada unsur kesengajaan, antara Klien kami dengan muridnya yang bernama Rn, yaitu terjadinya sedikit goresan pada bagian wajah (Pipi) Murid tersebut, yang menyebabkan murid tersebut mengalami sedikit memar,” kata Ramadhan.

Baca Juga : Dihari HUT Batubara, Ramadhan Zuhri Selamatkan 50 Karyawan. Ini Masalahnya

Baca Juga : Buntut Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Perkebunan Sei Balai Disomasi

Terkait masalah tersebut dimana hal itu terjadi karena Klien-nya ingin menerapkan Disiplin sekolah terhadap anak didiknya yang membangkang, atau melanggar peraturan sekolah selama dalam proses belajar-mengajar.

Hasil Diagnosa Dokter

Luka Ringan

Meski dari insiden kecil itu terjadi, kliennya kemudian langsung mengambil kebijakan dengan membawa sianak ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan perobatan kepada dokter di Klinik Ams Medika.

bahkan, hasil dari diagnosa dokter menyebutkan bahwa luka pada bagian pipi anak itu hanya luka ringan biasa, sesuai dengan hasil diagnosa, luka itu akan hilang selama 3 atau 4 hari mendatang. tidak pala mengkawatirkan, karena sudah diberikan resep dokter yang bagus. Ujarnya.

“Sebenarnya kami ingin sampaikan bahwa klien kami sudah bertanggung jawab, bahkan persoalan ini sudah berdamai kepada ibu korban, anehnya, kenapa tiba-tiba dari pihak korban kembali mengungkit persoalan ini,” kata Ramadhan.

“Jangan sampai perdamaian itu memunculkan persoalan baru berupa uang yang diminta oleh wali murid. Karena sejumlah uang dimintai itu terkesan dugaan pemerasan terhadap klien kita,” tegasnya.

Sesungguhnya, kata Ramadhan, Kliennya sudah menunjukkan itikad baik, bahkan kliennya akan menanggung biaya perobatan sampai anak tersebut sembuh.

Bahkan, hal itu sudah disetujui oleh wali murid, pada saat perdamaian kliennya dengan wali murid.

Dugaan Pemerasan

“Memang waktu itu tidak ada dari keluarga korban yang keberatan, sehingga perdamaian dilakukan hanya secara lisan,” tegasnya.

“Jadi jangan sampai ada statement dari wali murid terjadi dugaan penganiyaan, padahal secara logika hanya luka ringan biasa saja pada bagian pipi, tidak ada luka pada bagian lainnya,” terangnya.

“Terus terang bahwa dengan membuat statement dugaan penganiyaan tentu saja akan merugikan Kline kami dan nama baik sekolah bahkan instansi dinas pendidikan di Batubara,” pungkasnya. ***Dian

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *