Mulai hari ini, 139 Sekolah di Batubara Gelar Belajar Tatap Muka

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara –Bupati Batubara, Ir. H. Zahir, M. AP kembali memperpanjang proses belajar dan mengajar pada dunia pendidikan di Batubara dengan menggunakan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR).

Keputusan Perpanjangan Pembelajaran jarak jauh itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 420/5865 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Hal tersebut di sampaikan kadisdik Batubara Ilyas Sitorus melalui pesan Whatsapp senin (19/10/2020).

Perpanjangan BDR tersebut, Ilyas menjelaskan bahwa Pak Zahir tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah walaupun sudah ada beberapa sekolah di Batubara yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka sejak 7 September 2020 yang lalu dan akan diikuti lagi sebanyak 139 Sekolah sejak tanggal 20 Oktober 2020.

“Harapannya semua sekolah ini mengikuti protokol kesehatan dalam bidang pendidikan yang ketat. Sekolah-sekolah ini merupakan sekolah yang ada di 12 (dua belas) desa tangguh COVID-19 di Batubara dan juga sudah mengikuti rangkaian lomba sekolah sehat dengan protokol kesehatan dalam bidang Pendidikan semasa pandemi COVID-19, papar Ilyas.

Ilyas menjelaskan kepada beberapa sekolah yang masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah semasa Pandemi Covid-19 ini diharapkan agar dapat bersabar dan terus melakukan pembenahan terkait kelengkapan dan kesiapan susuai dengan protokol kesehatan dalam bidang pendidikan sehingga pada akhirnya Batubara semua sekolah akan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagaimana biasa, katanya.

Pak Bupati Zahir Bilang “Orangtua Tetap Membantu Anak Dalam PJJ/BDR, Kalau Tidak Bisa Menambah Angka Putus Sekolah Kita” di Batu Bara, apalagi bukan hanya kehilangan pembelajaran (learning loss) tetapi akan bisa mengakibatkan kehilangan karakter (charakter loss) bagi peserta didik kita, pesannya.

Jadi, bagi sekolah yang melaksanakan PJJ/BDR ini tetap mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Terkait dengan Penerapan kurikulum pada PAUD dan Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP, Ilyas menjelaskan pihak sekolah dapat mengunakan kurikulum 2013, kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Sebab, untuk penyelengara PAUD dan Kepala Satuan Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara wajib melakukan pemantauan kepada guru dan peserta didik secara berkesinambungan terhadap pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR), tambahnya.

Terhadap Guru dan tenaga kependidikan pada PAUD, SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batubara, Ilyas menjelaskan tetap menjalankan tugas sesuai jam kerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID -19).

Selain itu, Bupati juga mengharapkan dalam Surat Edaran tersebut kepada orang tua/wali siswa agar menjaga/mengawasi siswa tidak keluar rumah dan tidak membawa siswa ke tempat keramaian atau keluar daerah jika tidak diperlukan serta melakukan pendampingan baik secara luring atau daring terhadap siswa dengan menyesuaikan kondisi, ketersediaan waktu dan sarana prasarana pembelajaran, Jelasnya. ***Is

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *