Mantan Plt Kadisdik Batubara Divonis 1 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 4 November 2019 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara, denda 50 juta dan subsider dua bulan penjara terhadap dua mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, senin (04/10/2019).

Putusan pengadilan yang yang diketuai Aswardi Idris terhadap mantan Plt Kadisdik Batubara Riswandi dan Kasi SMP Suparmin lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Prima, S.H menuntut Riswandi dan Suparmin masing masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Lirik Pajak Sektor Kebun, Begini Jurus Mei Linda Meningktakan PAD Batubara

Demikian dikemukakan penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad Yani, SH melalui via telpon seluler kepada sejumlah wartawan, senin (04/10/2019).

Kedua mantan pejabat Disdik Kabupaten Batu Bara itu diseret ke Pengadilan Tipikor Medan karena tersangkut kasus dugaan pemerasan melalui operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan Sat Reskrim Polres Batu Bara.

Pada OTT di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara tersebut, keduanya didakwa mengutip sejumlah uang dari kepala sekolah.

Baca Juga :  Alifah Balita Di Tanjungtiram Harapkan Pengobatan, Kadin Batubara Bantu Biaya

OTT yang terjadi saat puasa Ramadhan lalu tersebut terjaring Kasie SMP Suparmin bersama salah satu Kasek SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara.

Melalui pengembangan akhirnya Sat Reskrim Polres Batu Bara menciduk Riswandi dari kediaman rumahnya beberapa hari kemudian.

Terhadap putusan hakim, baik JPU maupun Penasehat hukum terdakwa menyebutkan pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah banding dari putusan pengadilan. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia
Sawah Mengering, Suara Petani di Batubara Menunggu Tindakan
Menghitung Hari Bersama Baharuddin Siagian

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Senin, 16 Februari 2026 - 12:10 WIB

Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Tekankan Standar Gizi pada Program MBG di Labuhanbatu

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:18 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Senin, 23 Feb 2026 - 13:11 WIB

LABUHANBATU

Keutamaan Sholat Tarawih, Cahaya Malam Ramadhan yang Menyentuh Hati

Minggu, 22 Feb 2026 - 23:17 WIB