Zulnas.com, Batubara – Bupati Batubara, Zahir, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batubara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Hal tersebut dikatakan Zahir melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus, dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Perupuk, Selasa (10/03/2020).
Menurut dia, ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Batubara, maka terjadi pemekaran kecamatan, dari tujuh menjadi dua belas kecamatan.
Mengingat adanya pemekaran kecamatan tersebut, lanjutnya, maka dipandang perlu untuk segera menyesuaikannya. “Alhamdulillah, hari ini kita sosialisasikan kepada semua Kepala Satuan Pendidikan SD dan SMP se-Kabupaten Batubara”, kata Ilyas yang akrab disapa Ncekli.
Ilyas menjelaskan, dalam Pasal II ditegaskan Peraturan Bupati itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan agar setiap orang mengetahuinya.
“Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam lembaran Berita Daerah Kabupaten Batubara, dan telah ditetapkan di Lima Puluh pada tanggal 03 Maret 2020. Dan juga telah diundangkan di Lima Puluh pada tanggal 04 Maret 2020 lalu”, terangnya.
“Oleh karena itu tolong bantu sosialisasikan Peraturan Bupati ini dengan baik di sekolah dan masyarakat sekitar Bapak/Ibu. Jika kurang jelas, Peraturan Bupati Batubara Nomor 21 Tahun 2020 ini dapat dilihat di laman http://gg.gg/PERBUP21TAHUN2020”, imbuh pria berkumis dan berkacamata tersebut.
* Dewan Dukung Perubahan Nomenklatur
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batubara, Amat Mukthas dalam sambutannya mengatakan sangat senang bertemu dengan pejuang-pejuang pendidikan yang juga guru bangsa bagi anak-anak didik di Batu Bara ini. “Maju mundurnya sekolah kita di Batubara ini tergantung dari peran Bapak/Ibu kepala sekolah”, ujar Amat.
Amat menegaskan, pihaknya tetap mendukung program kegiatan Dinas Pendidikan Batubara. “Karena itu Komisi III DPRD Batubara selaku mitra kerja Dinas Pendidikan ini janganlah bekerja sendiri-sendiri. Tapi bekerjalah secara tim”, kata politisi PKS yang saat ini masuk periode ketiga sebagai anggota DPRD Batubara.
Terkait dengan perubahan nomenklatur pada satuan pendidikan SD dan SMP, lanjut Amat, pihaknya akan mendukung. “Sepanjang sifatnya untuk membenahi dan menyempurnakan administrasi, Komisi III akan mendukungnya”, tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pendidikan, Abdul Azis, Sekretaris Dinas Pendidikan, Darwin Tumanggor, pejabat di lingkungan Disdik Batubara, Koordinator Pengawas Sekolah, Asman, Ketua-Ketua K3S dan Ketua MKKS, serta Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Batubara. ***muis