Zulnas.com, Batubara — AKP Ferry Kusnadi. Ya, nama itu kian bergetar di Batubara. Sosok yang tegas dan disiplin itu kini menjadi ‘singa’ dimata komunitas ‘bandit’ kriminal. Siapapun yang kedapatan melakukan tindak pidana akan ditangkap dalam kaitan hukum, dan akan dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak). Begitulah sekelumit track recordnya.
Kepada zulnas.com, diruang kerjanya, Selasa 31/5)2022), Ferry menuturkan, tugas dan fungsi Polsek Labuhan Ruku dalam penanganan perkara tindak pidana diatur dalam Standar operasional Prosedur (SOP). Tugas-tugas tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab dengan prinsip memberikan kenyaman hukum bagi masyarakat setempat.
“Disini kami bertugas terdiri dari beberapa unit, diantaranya adalah, unit Intel, Babinkamtibmas, Reskrim, Sabara. Selain itu juga ada unsur staf pembantu.
Masing-masing unit tersebut punya kerja dan tolak ukurnya. Misalnya, Unit Intelegen, bisa mendeteksi dini apa yang bakal timbul, Fungsi intelegen inilah sebagai mata dan telinganya pimpinan. Begitu juga, kalau misalnya dihubungkan dengan kasus-kasus kriminalitas, dia bisa memprediksi apa yang akan terjadi dikemudian hari.
Kemudian, tugas unit Babinkamtibmas juga sama, tetapi dia lebih mengedepankan prinsip menyelesaikan masalah ditingkat desa, (problem solving). Babinkamtibmas punya daerah sentuhan, dia punya daerah pantauan ditengah- tengah masyarakat. Kalau dihubungkan, sinergitas dua unit ini bekerjasama dalam menangani dan menyelesaikan kasus dan problem solvingnya.
Selanjutnya, Unit Sabara. Hasil laporan dari Intel dan babinkamtibmas akan dilanjutkan dengan giat Sabara. Misalnya, ada potensi kejadian tawuran di Kecamatan Tanjung Tiram, akan dilakukan pengamanan oleh unit Sabara. Pengaman tawuran kita lakukan sebagai upaya tugas pengamanan polisi secara berkala.
“Misalnya, dua titik rawan terdapat didesa Pahlawan dan Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, dari peristiwa tawuran anak, kemudian langsung ditindak oleh giat Sabara,” ujar Ferry Kusnadi.
Sedangkan unit Reskrim lebih identik dengan upaya penindakan (Refresif). Kegiatan penindakan ini ketika ada laporan masyarakat langsung diproses. Tehnisnya, dimulai dari melakukan pemanggilan, penyitaan, penangkapan, penahanan dan proses penyelidikan dan seterusnya dalam aspek penegakan hukum.
Ferry kemudian menguraikan, proses penanganan perkara dimulai dari proses pelaporan. Dimana, sipelapor akan memberikan informasi dari peristiwa dan kejadian tindak pidana.
Dalam konteks perkara tindak pidana, biasanya hukum berada ditengah. Melalui fakta-fakta hukum, sipelapor dan terlapor akan diperiksa secara maraton dengan dimintai keterangan guna untuk melihat sejauh mana potensi perkara pidananya.
“Biasanya, pada kasus-kasus tertentu, pihak kepolisian lebih mengedepankan prinsip keadilan bersama sesuai dengan Peraturan Kepolisian nomer 8 Tahun 2001 tentang keadilan restoratife justice, (Penyelesaian Diluar Pengadilan).
Penyelesaian masalah diatas, biasanya didasari penyelesaian kasus-kasus yang lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak memberatkan masyarakat, sehingga menciptakan suasana menjadi lebih tenang dan damai seperti sedia kala.
“Kepastian hukum itu bukan berarti kasus tersebut lanjut kepersidangan, perkara ini biasanya dilakukan dengan mediasi dan melibatkan korban dan pelaku, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengambil jalan tengah,” beber Ferry.
“Tetapi, pada kasus-kasus berat, seperti misalnya kasus pembunuhan, Restorative Justice itu tidak bisa digunakan sebagai alat penyelesaian perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, bahwa perkara-perkara yang telah dilaporkan kepolisian, biasanya ditangani sesuai dengan tufoksinya masing-masing.
Kalau misalnya kasus itu bisa ditangani ditingkat Polsek, maka kasus itu akan digelar dan tidak perlu dinaikkan ke tingkat polres. Tujuannya agar tidak ada kasus laporan yang ganda. Begitu juga sebaliknya.
“Biasanya, semua kasus akan ditangani dikepolisian, baik kasus tindak pidana umum, kriminal khusus dan reserse narkoba. Tiga perkara itulah yang kemudian ditangani baik ditingkat Direktorat (Polda) ditingkat Satuan (Polres) sedangkan ditingkat Polsek dilakukan secara menyeluruh sehingga perannya lebih ganda.
“Tiga perkara yaitu, kriminal khusus, kriminal umum, dan narkoba itulah yang menjadi kewenangan pihak polisi masing-masing tingkatkan. Tetapi, kalau misalnya kasus kriminal khusus tentang anak, itu biasanya akan dilimpahkan ke tingkat Polres,” urai Ferry.
Khusus untuk perkara yang sering ditangani oleh Polsek Labuhan Ruku, biasanya, kasus-kasus pencurian dan penganiayaan.
“Kasus ini, terjadi karena orang tua anak itu jarang mengawasi anaknya, sehingga tak heran, pada jam-jam tertentu sudah tengah malam, anak-anak masih banyak berkeluyuran dipasar, hingga terjadi kegaduhan,” ujarnya.
Begitu juga dengan kasus pencurian, trend kasus-kasus tersebut sering ditemukan diwilayah pesisir pantai di Sumatera Utara. Seperti misalnya, kejahatan itu terjadi biasa karena adanya kesempatan (N x K).
Singkatnya, Ferry menjelaskan beberapa trend kasus peningkatan terjadi dan akan langsung ditangani. Selama sebulan ini, ferry menjelaskan, sudah menangani 22 kasus yang terjadi ditingkat Polsek Labuhan Ruku. ****Zn