Terlibat Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Batubara Ini Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara berinisial TN ditetapkan sebagai tersangka. TN diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan tanah.

Mencuatnya kasus tersebut, setelah Polres Batubara memberikan hasil laporan perkembangan kasus kepada pelapor. Dalam kasus itu melibatkan satu orang oknum anggota dewan yang aktif dari partai Nasdem Batubara.

Usut punya usut, pelapor atas kasus tersebut adalah Syaifullah Siregar. Warga Dusun Bangun Sari Kelurahan Jati Sari Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat itu melaporkan kasus tersebut pada 25 Februari 2021 di Mapolres Batubara.

Baca Juga :  Zahir Telusuri Rumah Warga Yang Terdampak Banjir dan Salurkan Bansos

“Ya, saya sudah mendapatkan surat dari Polres Batubara terhadap hasil laporan perkembangan kasus yang saya laporkan. Surat itu benar,” kata Pelapor Syaifullah Siregar Kepada zulnas.com, melalui via telpon, Sabtu (25/9/2021) siang.

Surat hasil laporan perkembangan kasus di Mapolres Batubara

Syaifullah menceritakan, kasus tersebut berawal pada tahun 2016, beliau mengaku mempunyai lahan pertanian seluas 3 hektar lebih di Desa Kuala Indah Kecamatan Seisuka Kabupaten Batubara.

Karena lahan tersebut dalam proses silang sengketa, pada tahun 2018, dia mengajukan gugatan perdata di Mahkamah Agung terhadap kepemilikan tanah sesuai dengan surat yang dimilikinya.

“Sebelumnya, saya sudah buat gugatan perdata di Mahkamah Agung, dan mendapat putusan ingkrah sesuai dengan prosedur hukum bahwa tanah tersebut adalah milik saya,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Nataru 2022, Ini Pesan Bupati Zahir, Simak Apa Isinya!

Kemudian setelah proses perdata selesai, Ia kemudian melanjutkan aspek hukum pidananya dengan mengadukan sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam klem kepemilikan tanah yang diduga telah diperjual belikan kepada sejumlah warga.

“Jadi, proses hukumnya sudah sangat panjang, kita sebagai orang cilik meminta keadilan. Rencananya minggu depan saya ke Batubara mau jumpa dengan teman-teman wartawan disana,” ucapnya.

Terkait ihwal tersebut, secara terpisah, Kasat Reskrim polres Batubara AKP Fery Kusnadi ketika dikonfirmasi melalui via telpon Sabtu (25/9/2021) malam belum menjawab meski pesan WhatsApp sudah contreng biru. ***

Berita Terkait

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Berita Terbaru