Bau Busuk Cemari Sungai Kanal Titi Merah, PT Socfindo Membantah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Sepanjang sungai kanal Titi Merah Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara mendadak jadi sorotan warga.

Pasalnya, pasca banjir kiriman yang diduga mengalir dari perusahaan PT Socfindo dan Perkebunan Tanah Itam Ulu (TIU), air sungai tersebut berubah warna menjadi hitam pekat hingga diduga menimbulkan kematian pada habitat biota ikan didaerah setempat.

Menanggapi hal itu, Manajemen Perusahaan PT Socfindo langsung buka suara, dengan mengundang sejumlah wartawan dan membantah ihwal pencernaan lingkungan yang mengakibatkan air berubah warna dikanal Desa Titi merah.

Baca Juga : Tanam 1000 Pohon, Kadis Linghup Azhar : Alam Butuh Keseimbangan

“Perubahan warna sungai kanal Titi Merah bukan disebabkan oleh aliran limbah PT Socfindo, karena limbah kami sudah sangat steril, baku mutunya juga sudah dibawah standar mutu yang ditetapkan pemerintah,” kata Manager Pabrik PT Socfindo Adji Indra Prapanca, didampingi manager Perusahaan Joni Marki Sitepu dan Pengecara Socfindo Khaidir Basrah diruang kerjanya, Senin (6/9/2021) siang.

PT Socfindo, kata Adji Indra Prapanca, sudah punya peralatan laboratorium untuk pemeriksaan hasil limbah perusahaan, limbah tersebut selalu ditinjau dan dianalisa hasil baku mutunya tetap dibawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Jembatan Timbang Dolok Estate Lima Puluh Jaring Satu Unit Kenderaan Tronton Overload

“Jadi tidak akan mungkin limbah kami yang mencemarinya, apalagi memang lokasi kanal Titi merah jauh dari alirah limbah perusahaan yang berjarak 12 KM dari jarak tempuh mesin produksi PT Socfindo,” Tegas Adji didampingi ucu Khaidir Basrah.

“Baku mutu yang ditetapkan pemerintah, COD nya sekitar 350 an, sementara baku mutu PT Socfindo berkisar 200 an, jadi jauh dari standar yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya kembali.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batubara Azhar saat mengambil sampel air yang berubah warna dan berbauk busuk di Desa Titi Merah, Sabtu (4/9/2021)

Sementara itu, manager Perusahaan PT Socfindo Tanah Gambus Joni Marki Sitepu mengungkapkan limbah industri yang dibuang tidak dapat langsung dibuang begitu saja, tetapi harus memenuhi standar baku mutu air limbah industri yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Jika sampai melanggarnya, sanksinya pun tidak main-main, mulai dari pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana dan juga denda,” tegas Joni Marki Sitepu yang juga akan mempengaruhi posisi jabatannya.

Dari segi lokasi, Joni menjelaskan aliran yang dialiri oleh limbah buang PT Socfindo sangat tidak memungkinkan kearah kanal Titi merah, karena, alasannya, keberadaan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan produksi kelapa sawit tersebut jauh dari lokasinya.

Baca Juga :  Tanam 1000 Pohon, Kadis Linghup Azhar : Alam Butuh Keseimbangan

“Aliran limbah kolam curah kami keluar kearea rawa, mengalir ke sungai titi simpang gambus dan langsung kelaut melalui Desa Gambus Laut. Jadi lain arah,” klaim Sitepu sembari menjelaskan sudah pernah meninjau langsung lokasi alirannya.

Terhadap kanal, selama ini, dia mengatakan tanggung jawab perusahaan PT Socfindo hanya dalam bentuk perawatan kanal- kanal yang dialiri oleh perusahaan. Tanggung jawab tersebut disepakati pasca banjir yang menggenangi pemukiman rumah penduduk dan perkebunan masyarakat.

“Jadi kongkritnya, nanti hari Rabu (8/9/2021) PT Socfindo dan TIU akan menggelar rapat dipasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Batubara untuk merumuskan langkah apa yang harus diambil oleh dua perusahaan,” Ucapnya.

Sekedar diketahui, pencemaran air di sungai kanal Desa Titi Merah Kecamatan Lima Puluh Pesisir menjadi perhatian serius oleh sejumlah lembaga.

Tak hanya lembaga swadaya masyarakat dan aktivis mahasiswa yang mengkritisi dua perusahaan PT Socfindo dan Perusahaan Tanah Itam Ulu. Tetapi persoalan itu juga menjadi perhatian pihak DPRD Batubara. Bahkan dalam waktu dekat, Dewan setempat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut. ***

Berita Terkait

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai
Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung
Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji
Pelajar SMA Asal Medan Lolos Seleksi Paskibraka Provinsi, Melaju ke Tingkat Nasional
Bobby Nasution Targetkan Investasi Rp100 Triliun per Tahun, Dorong Sumut Jadi Mesin Ekonomi Baru
FPM KEK SMK Dorong Peningkatan UMKM Lewat Kunjungan ke Diskop dan UMKM Simalungun
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:33 WIB

ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:23 WIB

GAMBESU Dukung Kejatisu Usut Dugaan Masalah Dana TPG di Serdang Bedagai

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:37 WIB

Bupati Batubara Hadiri RUPS Luar Biasa Bank Sumut: Dirut Mundur, Gubsu Bobby Pimpin Langsung

Senin, 19 Mei 2025 - 15:04 WIB

Al Washliyah Sumut Sindir Pemkab Deli Serdang: 20 Tahun Pakai Tanah Wakaf, Sebut Ingkar Janji

Berita Terbaru