Bau Busuk Cemari Sungai Kanal Titi Merah, PT Socfindo Membantah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 September 2021 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Sepanjang sungai kanal Titi Merah Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara mendadak jadi sorotan warga.

Pasalnya, pasca banjir kiriman yang diduga mengalir dari perusahaan PT Socfindo dan Perkebunan Tanah Itam Ulu (TIU), air sungai tersebut berubah warna menjadi hitam pekat hingga diduga menimbulkan kematian pada habitat biota ikan didaerah setempat.

Menanggapi hal itu, Manajemen Perusahaan PT Socfindo langsung buka suara, dengan mengundang sejumlah wartawan dan membantah ihwal pencernaan lingkungan yang mengakibatkan air berubah warna dikanal Desa Titi merah.

Baca Juga : Tanam 1000 Pohon, Kadis Linghup Azhar : Alam Butuh Keseimbangan

“Perubahan warna sungai kanal Titi Merah bukan disebabkan oleh aliran limbah PT Socfindo, karena limbah kami sudah sangat steril, baku mutunya juga sudah dibawah standar mutu yang ditetapkan pemerintah,” kata Manager Pabrik PT Socfindo Adji Indra Prapanca, didampingi manager Perusahaan Joni Marki Sitepu dan Pengecara Socfindo Khaidir Basrah diruang kerjanya, Senin (6/9/2021) siang.

PT Socfindo, kata Adji Indra Prapanca, sudah punya peralatan laboratorium untuk pemeriksaan hasil limbah perusahaan, limbah tersebut selalu ditinjau dan dianalisa hasil baku mutunya tetap dibawah standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Soal Ganti Rugi Lahan, DPRD Batubara Desak Socfin Tentukan Harga Realistis

“Jadi tidak akan mungkin limbah kami yang mencemarinya, apalagi memang lokasi kanal Titi merah jauh dari alirah limbah perusahaan yang berjarak 12 KM dari jarak tempuh mesin produksi PT Socfindo,” Tegas Adji didampingi ucu Khaidir Basrah.

“Baku mutu yang ditetapkan pemerintah, COD nya sekitar 350 an, sementara baku mutu PT Socfindo berkisar 200 an, jadi jauh dari standar yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya kembali.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batubara Azhar saat mengambil sampel air yang berubah warna dan berbauk busuk di Desa Titi Merah, Sabtu (4/9/2021)

Sementara itu, manager Perusahaan PT Socfindo Tanah Gambus Joni Marki Sitepu mengungkapkan limbah industri yang dibuang tidak dapat langsung dibuang begitu saja, tetapi harus memenuhi standar baku mutu air limbah industri yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Jika sampai melanggarnya, sanksinya pun tidak main-main, mulai dari pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana dan juga denda,” tegas Joni Marki Sitepu yang juga akan mempengaruhi posisi jabatannya.

Dari segi lokasi, Joni menjelaskan aliran yang dialiri oleh limbah buang PT Socfindo sangat tidak memungkinkan kearah kanal Titi merah, karena, alasannya, keberadaan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan produksi kelapa sawit tersebut jauh dari lokasinya.

Baca Juga :  Banjir dan Limbah di Sungai Kanal, Manager TIU : Jangan Saling Menyalahkan

“Aliran limbah kolam curah kami keluar kearea rawa, mengalir ke sungai titi simpang gambus dan langsung kelaut melalui Desa Gambus Laut. Jadi lain arah,” klaim Sitepu sembari menjelaskan sudah pernah meninjau langsung lokasi alirannya.

Terhadap kanal, selama ini, dia mengatakan tanggung jawab perusahaan PT Socfindo hanya dalam bentuk perawatan kanal- kanal yang dialiri oleh perusahaan. Tanggung jawab tersebut disepakati pasca banjir yang menggenangi pemukiman rumah penduduk dan perkebunan masyarakat.

“Jadi kongkritnya, nanti hari Rabu (8/9/2021) PT Socfindo dan TIU akan menggelar rapat dipasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Batubara untuk merumuskan langkah apa yang harus diambil oleh dua perusahaan,” Ucapnya.

Sekedar diketahui, pencemaran air di sungai kanal Desa Titi Merah Kecamatan Lima Puluh Pesisir menjadi perhatian serius oleh sejumlah lembaga.

Tak hanya lembaga swadaya masyarakat dan aktivis mahasiswa yang mengkritisi dua perusahaan PT Socfindo dan Perusahaan Tanah Itam Ulu. Tetapi persoalan itu juga menjadi perhatian pihak DPRD Batubara. Bahkan dalam waktu dekat, Dewan setempat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tersebut. ***

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Tekankan Standar Gizi pada Program MBG di Labuhanbatu

Selasa, 24 Feb 2026 - 12:18 WIB

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Senin, 23 Feb 2026 - 13:11 WIB

LABUHANBATU

Keutamaan Sholat Tarawih, Cahaya Malam Ramadhan yang Menyentuh Hati

Minggu, 22 Feb 2026 - 23:17 WIB