Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Tersandung Kasus Dana BOS, Seorang Kepala Sekolah di Batubara Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Juni 2021 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan seorang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Amru E. Siregar, didampingi Kasi Pidsus Dhipo Sembiring, menjelaskan bahwa tersangka K (45) merupakan Kepala MAS Alwashliyah Kedai Sianam.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Warga Desa Guntung Tinggal Menunggu Sidang

“Tersangka menerima dana BOS sebesar Rp 700 juta lebih yang diperuntukkan untuk pembayaran honor bulanan guru, honor bulanan tenaga kependidikan dan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Amru, seperti dilansir media Analisadaily.com diruang kerjanya, Selasa (8/6/2021).

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 244 juta.

Amru menyebut, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Labuhan Ruku. Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test antigen.

Baca Juga :  HUT Adhyaksa Ke-62, Kejari Batubara : "Kami Lebih Cermat Dalam Menilai Keadilan"

Terhadap tersangka, Kejari juga mengaku kooperatif saat beberapa kali dimintai keterangan dalam perkembangan kasus itu. Sehingga pihak Kejari berhasil mengembalikan uang yang semula menjadi kerugian negara atas kasusnya.

“Tersangka K kooperatif dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” ucap Dhipo. ***An

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel
Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:22 WIB

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB

LABUHANBATU

Insan Pers Labuhanbatu Rayakan HPN 2026

Selasa, 17 Feb 2026 - 17:03 WIB