Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan seorang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Alwashliyah Kedai Sianam, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Propinsi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Amru E. Siregar, didampingi Kasi Pidsus Dhipo Sembiring, menjelaskan bahwa tersangka K (45) merupakan Kepala MAS Alwashliyah Kedai Sianam.
“Tersangka menerima dana BOS sebesar Rp 700 juta lebih yang diperuntukkan untuk pembayaran honor bulanan guru, honor bulanan tenaga kependidikan dan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Amru, seperti dilansir media Analisadaily.com diruang kerjanya, Selasa (8/6/2021).
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 244 juta.
Amru menyebut, terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Labuhan Ruku. Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani rapid test antigen.
Terhadap tersangka, Kejari juga mengaku kooperatif saat beberapa kali dimintai keterangan dalam perkembangan kasus itu. Sehingga pihak Kejari berhasil mengembalikan uang yang semula menjadi kerugian negara atas kasusnya.
“Tersangka K kooperatif dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” ucap Dhipo. ***An