Zulnas.com, Batubara — Bupati Batubara Ir Zahir M. AP sebagai Ketua Satgas Covid-19 memimpin razia malam tahun baru kesejumlah tempat keramaian, Jum’at (1/1/2021). Razia dilakukan bersama Kapolres, Dandim 02/08 Asahan, Satuan Tugas Covid 19 dan para camat.
Razia dilakukan untuk membubarkan tempat hiburan yang mengundang kerumunan masyarakat yang tidak mentaati peraturan protokol kesehatan. Terlihat Warga yang terkena razia kocar – kacir melarikan diri dari petugas.
Para petugas tidak memandang bulu tempat hiburan, tempat hiburan yang terkena razia petugas disalah satu tempat karaoke yang berada di Kecamatan Talawi. Di sinyalir pemilik karaoke tersebut salah satu pejabat daerah Kabupaten Batubara.
Tempat karaoke tersebut tidak menaati peraturan protokol kesehatan, dilihat dari sejumlah pengunjung dan petugas karaoke tidak memakai masker.
Bupati Zahir menyampaikan bahwa tempat hiburan tidak dilarang untuk dibuka, tetapi harus menaati peraturan protokol kesehatan dan harus mendapat izin dari satuan tugas Covid 19 Batubara.
Razia ini diberlakukan karena Kabupaten Batubara semenjak akhir pekan ini meningkat orang yang positif Covid 19. Dan di harapkan setelah pergantian tahun baru tidak adanya klaster baru di wilayah Kabupaten Batubara. Ujar Zahir
Sementara itu, Kapolres Batu Bara mengatakan dalam razia tahun baru ini menurunkan sebanyak 150 personil gabungan dan satuan tugas Covid 19 untuk mengamankan seluruh tempat hiburan yang berada diwilayah Kabupaten Batubara. ***