Batubara,zulnas.com – Bencana tidak dapat ditiadakan, namun bisa diminimalisir. Dan, kita tidak ada yang tau, kapan dan dimana bencana itu muncul, oleh karenanya, segera mungkin daerah membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana).
Demikian dikemukakan Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis pada acara sosialisasi Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana di aula Singapore line Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara Rabu (28/11/2018).
Dikatakannya, BPBD Sumut terus melakukan gerakan prefentif, dengan menggelar sosialisasi kedaerah- daerah yang rawan bencana, upaya penting itu dilakukan, untuk memperkuat kapasitas didaerah terutama didesa yang rawan bencana dengan mendorong pembentukan Desa Tangguh Bencana.
Dengan adanya Destana ini, lanjut dia, masyarakat lebih peka terhadap ancaman, dan bagaimana cara menjauhkan diri dari bencana, hidup harmoni dengan bencana dan mampu menggali kearifan lokal dalam penanggulangan bencana sehingga meminimalisir dampak bencana.
BPBD Sumut, menurut ia, sangat intens mendorong Pemerintah Daerah mengalokasikan APBD dan ADD dalam pembentukan Destana. “Terutama di desa yang beresiko tinggi terhadap bencana, mengingat destana ini menyentuh langsung ke masyarakat sehingga muncul kesadaran dan kesiapsiagaan menghadapi bencana,” ujarnya.
Sementara itu, Trainer Nasional Pelaku Ketangguhan Masyarakat dalam Program Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, Syafri Nasution, menuturkan, Destana ampuh mengurangi resiko bencana kesiapsiagaan yang dimulai dari diri sendiri dan tertanam rasa kesiapsiagaan bila terjadi bencana.
“Ibarat energi, Bencana tidak dapat ditiadakan, namun bisa diminimalisir. Dan, kita tidak ada yang tau, kapan dan dimana bencana itu akan muncul, oleh sebab itu, kita diminta untuk terus waspada”, Ujar Syafri.
Syafri menyebutkan dasar hukum pembentukan Desa Tangguh Bencana adalah berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 903/8805/SJ tanggal 22 Oktober 2018 tentang Penyediaan Anggaran dalam rangka Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kemudian, Permendagri No.20 Tahun 2018 tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa tahun 2019 dan Permendes, PDT dan Transmigrasi No.16 Tahun 2018 tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019.
Sayangnya, dari empat belas desa yang dibentuk Destana, ia tidak memaparkan, nama desa- desa yang telah dibentuk Destana di Batubara.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu antara lain, pemerintahan desa, BPMPD Batubara, petugas Pengembangan Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana. Kegiatan ini dibuka dan dihadiri Sekda Kab. Batubara Sakti Alam Siregar, dan seluruh stake holder serta OPD. ****zn