Batubara,zulnas.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Batubara Rafdinal Maliky mengungkapkan tidak mau memberikan toleransi kepada para mafia tanah yang telah menyerobot hak masyarakat atas kepemilikan tanahnya. Ia menegaskan bahwa para pelaku harus segera ditangkap.
“Mafia tanah tidak ada tolerasi atau himbauan, tangkap saja mafia tanah di Batubara” Ujar Rafdinal Maliky di Limapuluh, Rabu (28/11/2018).
Ia menjelaskan, pihak pemerintahan desa perlu harus dipanggil oleh pihak DPRD Batubara, agar persoalan seluk beluk sengketa tanah yang diserobot oleh mafia itu dapat diungkap dari mana asal tanah atau riwayatnya.
“Tanah itukan punya hak atas tanah, ada kepilikannya, jadi lihat saja siapa yang punya kepemilikan awal, dan bisa ditelusuri perubahan surat dari awal hingga jual beli”, ujar Kiky.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika meyakini adanya praktik mafia tanah di sekitar tempat tinggalnya, “Nanti kita minta pihak kepolisian untuk mereview lebih jauh, dan saya harap laporan masyarakat dapat ditinjak lanjuti”, Tegas Kiky.
Baca Juga :Â Minta Keadilan, Forgammka Demo Kantor DPRD dan Polres Batubara
Sebelumnya, ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Gerakan Masyarakat Menolak Ketidakadilan (Forgammka) menggelar aksi demo dihalaman kantor DPRD Batubara Rabu (28/11/). Dalam aksinya mereka meminta keadilan dari lahan yang mereka kuasai selama puluhan tahun diserobot oleh oknum mafia tanah di Batubara.
Kepada Zulnas.com, Sembiring menjelaskan, tahap awal mereka hanya menuntut penyerobotan tanah masyarakat seluas 14 hektar, dari jumlah itu, masih banyak lagi, jumlah lahan masyatakat yang kini sudah dikuasi oleh mafia tanah didaerah Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.
Diantaranya, warga yang menjadi korban aksi mafia tanah dua diantaranya adalah lahan Milik M Jefri Marpaung, ahli waris dari Alm Abd Malik Marpaung, ahli waris dari Almarhum Sani Marpaung dan almarhumah Halimatun Saddiyah dan lahan iwan pardede.
Ia menjelaskan, lahan milik jefri marpaung adalah seluas 22.000 M2. Sedangkan alas haknya surat keterangan pemakaian tanah tentang pemberian hak milik kepada sersan mayor selamat berdasarkan peraturan landreform yang ditanda tangani oleh Ass. Wedana Ketj Medang Deras M Djamaludin dan kepala kampung lalang OK Ibrahim tanggal 29 juli 1969 dan surat keterangan ganti rugi tanggal 2 juni 1979 yang diserahkan dari sersan mayor Selamat kepada Halimatun Saddiyah (Nenek Jefri Marpaung).
Lahan Jefri Marpaung dikuasai olehnya sejak tahun 1979 hingga saat ini. Namun anehnya, beberapa SHM dapat terbit atas nama orang lain meskipun lahan itu tidak dikuasai oleh sipemilik sertifikat. Anehnya ketika keganjilan tersebut dikonfirmasi pada kadus prihal SHM yang terbit ditahun 2017, dirinya mengaku tak tahu menahu soal itu, dan tidak pernah dilibatkan soal proses pengukuran tanah dan lainya.
Kasus serupa, katanya, juga terjadi dengan iwan pardede, lahan miliknya dikuasai oleh mafia tanah yang kini telah dilaporkan ke Polres Batubara. Tidak hanya jefri dan iwan pardede, masih banyak korban tanah masyarakat lainnya. ****zn