Zulnas.com,Labuhanbatu – Personel Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba,S.H berhasil menangkap pengedar narkotika jenis Sabu di Dusun Sidokukuh Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal mrnyampaikan kepada Wartawan pada Jumat (26/6/2026) benar unit Reskrim berhasil mengamankan satu orang laki – laki inisial TP alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia Selatan Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Terduga pengedar sabu di Deda Sidorukun ini berhasil diamankan berkat adanya infomasi dari masyarakat, mendapat informasi tersebut saya langsung memrintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba untuk melakukan penyelidikan, jelas Kapolsek Bilah Hilir.
AKP Armen Faisal juga menabahka dari hasil penyelidikan tim Opnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim berhasil menemukan orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan langsung mengamankan diduga pelaku.
Pada saat diduga pelaku hrmdak diamankan, pelaku sempat membuang buah kaleng rokok merek surya dan ditemukan lalu setelah diperiksa kaleng rokok tersebut berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan introgasi pelaku inisial TR alias Putra (30) mengaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari orang yang tidak dikenalnya, ucap AKP Armen Faisal.
Dari pengungkapan tindak pidana ini Personel Reksrim berhasil mengamankan barang bukti berupa :
9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil transparan masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.22 Gram.
1 (satu) bungkus plastik klip klip ukuran besar berisikan plastik klip kecil kosong.
1 (satu) buah kaleng rokok merek Surya.
Uang tunai sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah)
Pelaku dan barang bukti telah diamanakan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk kepentingan penyidikan dan segera akan kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, tutupnya.. Ce Ha












